Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Buronan kasus pencurian dan pembegalan berinisial AR di kawasan perkantoran gubernuran Kalimantan Selatan (Kalsel), Kecamatan Cempaka, Banjarbaru berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Cempaka, Selasa (7/1/2025).
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi mengatakan, kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi Juni 2024 lalu di tangkap di Cempaka.
“Dan kini setelah setelah enam bulan, pelaku begal ini telah diamankan bersama barang bukti. AR adalah pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,”sebut Kardi, Jumat (10/1/2025).
Aksinya berawal saat korban berada di lingkungan perkantoran gubernuran Kalsel didatangi empat pria yang mengaku sebagai polisi. “Korban seorang sendiri dipaksa masuk ke mobil para pelaku, dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi,”beber Kardi.
Salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan merampas sepeda motor korban. Namun di dalam perjalanan, korban merasa curiga dan berteriak meminta pertolongan.
Setelah kejadian itu korban melapor ke pihak kepolisian. Kemudian pertengahan Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Cempaka menangkap salah seorang pelaku EH. Warga Tanah Laut ini mengaku sebagai polisi gadungan dan menggunakan sajam dalam aksi tersebut.
Kini tinggal tersisa dua pelaku lain yang belum ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai DPO. “Selanjutnya pelaku dijerat sesuai Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,”pungkas Kardi.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya