Banjarmasin, BARITO – Dua warga Pekauman berinisial TR (28) dan AF (30) yang terlibat narkoba dibekuk polisi, Selasa (27/9/2022) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Mereka dibekuk di Jalan Brig H Hasan Basri, tepatnya di pinggir jalan depan Mesjid H Madjedi Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara.
Barang bukti dari keduanya sebanyak empat paket Sabu-sabu berat 1,08 Gram. Kemudian satu ponsel merk Vivo warna gold dan merk POCO warna kuning. Termasuk satu timbangan digital dan dua amplop.
BACA JUGA: Satu Bulan Diburu, Juru Parkir Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Empat.paket Sabu-sabu itu dimiliki mereka masing-masing yakni dari TR warga Jalan 09 Oktober itu ditemukan tiga paket berat 0,91 Gram. Sedangkan AF warga Sungai Pahalau ini menyimpan satu paket berat 0,17 Gram.
Bermula saat pihak Buser Polsek Banjarmasin Utara di TKP melihat TR lalu disergap dan ditemukan barang bukti pertama. Kemudian unit opsnal reskrim Polsek Banjarmasin Utara melakukan pengembangan di wilayah Pekauman dan didapati tersangka AF barbuk kedua.
BACA JUGA: Simpan 100 Gram Lebih Sabu Dalam Bungkus Kudapan, Pemuda Kelayan Dibekuk Polisi
Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut. Mereka tengah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan agar pengedar diatasnya dapat diciduk.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, Minggu (2/10/2022) mengatakan tertangkapnya pelaku karena informasi warga. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009,”pungkas Ipda Dirno.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius