Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba diduga berinisial J (26) ketangkap basah karena kedapatan menyimpan Sabu-sabu berat 9,67 Gram, Kamis (18/11/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Sopir ini diciduk di Jalan Sutoyo S Gang Sepakat RT 09 RW 01 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat.
Selain barang bukti (barbuk) dua paket Sabu-sabu milik warga Desa Pasar Lama RT 02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar ini. Barang haram itu dibuat dalam satu kotak Rokok Sampoerna 16 Menthol, dibungkus satu Lembar Kertas Tissu.
Sementara satu ponsel Samsung J2 Prime Warna Silver juga diperiksa, barang kali ada SMS maupun nomor telpon darisiapa yang menyuruh, agar dapat diburu bandarnya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku tertangkap tangan memiliki barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.”Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius