Banjarmasin, BARITO – Terduga dua kurir narkoba berinisial GIR alias UN (31) dan JA (34) dibekuk polisi, Kamis (22/7/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Merele diciduk di Jalan A Yani Km 20,7, tepatnya di depan Alfamart Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Dari tangan mereka ditemukan dua paket Sabu berat 9,64 Gram yang mau diantar ke suatu tempat. Selain barbuk narkoba itu juga disita satu bungkus plastik Nutrisari, satu Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nopol DA 6429 TC.
Kemudian juga diama kan satu ponsel merek OPPO warna Ungu. Satu ponsel merek Samsung Galaxy J2 Prime dengan nomor kartu operator.
GIR alias UN merupakan warga Jalan Barito Hulu Gang Sedayu Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat. Sedangkan JA seorang pengangguran yang belum bekerja, warga Jalan Barito Hulu Gang Nuruddin Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dari GIR alias UN mengaku mereka membawa sabu tersebut untuk diserahkan kepada pembeli yang diantar ke Liang Anggang Banjarbaru. “Kami disuruh seseorang berinisial H dan akan diberi imbalan, apabila pekerjaan tersebut selesai, “beber UN.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, kedua “kodok”narkoba itu merupakan target pihaknya.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa kepolresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.
Dia mengingatkan agar masyarakat jangan terlibat narkoba karena faktor ekonomi maupun sebab lain sebab sudah banyak contohnya dipenjara. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,”pungkas Kompol Mars Suryo.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius