Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan Polsek Tanjung dan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pria Kel. Hikun Kecamatan Tanjung, Tabalong yang diduga melakukan aksi pengeroyokan yang akibatkan korban luka pada Jum’at (8/01) malam.
Pria dengan inisial AR (16) dan EP (23), warga Jalan Basuki Rahmat Kel. Hikun Kec. Tanjung, Tabalong diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial MA (16), pelajar, alamat Jalan Tangki Hijau Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Barangbukti yang disita berupa 1 buah kepala ikat pinggang dan 1 lembar baju warna putih lurik hitam yang ada noda darahnya.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Dedy Indarto Kapolsek Tanjung Polres Tabalong saat dikonfirmasi membenarkan kejadian sebagai mana pelaporan dari orang tua korban inisial SN (50), laki-laki, wiraswasta, islam warga Jalan Tangki Hijau Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Sabtu (9/01) pagi tentang tindak pidana Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke 1e KUH Pidana.
Korban inisial MA (16), pelajar, alamat Jalan Tangki Hijau Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Menurut keterangan pelapor pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2021 sekitar jam 23. 30 wita di Pangkalan Rt. 02 Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, telah terjadi perkara tindak pidana Barang siapa dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka,
kejadian tersebut berawal pada saat korban berada dirumah temannya, kemudian datang diduga pelaku dan teman-temannya.
Selanjutnya memanggil manggil korban, si korban pun keluar dari rumah dan bertemu dengan diduga pelaku inisial AR, usai itu AR mengeluarkan ikat pinggang dari belakang tubuh kemudian melayangkan kearah muka korban, akhirnya korban kesakitan dan melindungi mukanya dengan kedua tangan.
AR kembali naik kepelataran rumah dengan temannya 1 (satu) orang sambil saat itu AR melayangkan beberapa kali ikat pinggang tersebut kearah muka namun terhalang oleh tangan korban.
Ikat pinggang itu mengenai tangan, lalu korban terjatuh. AR pun masih saja melayangkan ikat pinggang itu hingga mengenai kepala belakang dan punggung,
Dengan bersamaan rekannya AR yang berinisial EP menginjak pada bagian muka sebanyak 3 kali. AR pun kembali menendang korban yang mengenai bagian muka. Atas perbuatan tersebut teman – teman korban langsung melerai aksi dari AR dan EP. Selanjutnya korban dibawa warga setempat ke RSPT Murung Pudak untuk diberikan perawatan medis.
Atas kejadian itu korban mengalami luka dan memar pada bagian muka, luka robek pada bagian tangan kiri dan tangan kanan, luka pada bagian punggung dan memar pada bagian kepala.
Hasil dari penyelidikan petugas gabungan akhirnya pria inisial AR (16) dan EP (23), warga Jalan Basuki Rahmat Kel. Hikun Kec. Tanjung, Tabalong diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial MA (16), pelajar, alamat Jalan Tangki Hijau Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Sabtu (9/01) berhasil ditangkap dikediamannya masing-masing di Jalan Basuki Rahmat Kel. Hikun Kec. Tanjung, Tabalong.
Kedua orang itu diantarnya anak dibawah umur 1 orang inisialnya AR (16), status pelajar dan warga Kec. Tanjung, Tabalong. AR dan EP masih ada ikatan keluarga, Dugaan sementara AR sakit hati karena permasalahan wanita, yang mana wanita tersebut sekarang ini berpacaran dengan korban.
Rel