Banjarmasin, BARITO – Pihak Polsek Banjarmasin Utara, Rabu (24/4) siang, melakukan pra rekontruksi kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi, pertengahan bulan Maret 2019 lalu, di Bansaw milik H Alari, di Jalan Alalak Selatan. Dalam kasus itu korban bernama Dedes dan Halim, warga Kuin Utara, Gang Rahmat RT 010 RW 001 Banjarmasin.
Pra rekontruksi sendiri terkait laporan polisi bernomor LP/94/III/2019/Kalsel/Resta Bjm/Sektor Bjm Utara, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : STPL/88/III/2019 Sektor Bjm Utara, dengan korban pelapor, saudara Dedes dan Halim. Sedang, pelaku terlapor sendiri adalah Adi Cs.
Dalam pra rekontruksi itu, korban Dedes dan Halim di dampingi tim penasihat hukumnya dari Law Firm Pasaribu Silaban & Partners, yakni Jesvandy Silaban SH dan Jhon Silaban SH.
Usai pra rekontruksi, tim penasihat hukum menyatakan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kliennya adalah tindak pidana pengeroyokan, yang mana ancamannya di atas 5 tahun.
“Pastinya, kedua klien kami juga telah dilakukan visum oleh pihak Rumah Sakit (RS) Ansari Saleh Banjarmasin. Akan tetapi sejak laporan tertanggal 16 Maret 2019 lalu sampai sekarang, belum ada kejelasan atas tindak lanjut laporan tersebut,” ucapnya.
Berkenaan itu, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian, agar menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi, hingga jangan sampai ada ‘tebang pilih’, dan jangan seolah ‘hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Pihaknya, berharap setelah pra rekontruksi ini selesai, akan membuat terang perkara dan ada kepastian hukum atas korban pelapor, Dedes dan Halim. Di sisi lain, dengan adanya pra rekontruksi, ini pihak penyidik kepolisian Polsekta Banjarmasin Utara, sudah dapat menetapkan siapa tersangkanya.
Diakui Jesvandy Silaban SH, agenda pra rekontruksi, ini dilakukan berdasarkan undangan dari pihak Polsekta Banjarmasin Utara.
Berdasarkan keterangan korban pelapor, Dedes, kronologis perkara berawal saat salah satu terlapor menjemput Dedes di tempat tinggalnya. Kala itu, Dedes meminta kepada terlapor, agar dirinya berangkat menggunakan sepeda motor sendiri ke tempat terlapor.
Akan tetapi, terlapor tetap ingin Dedes ikut dengan salah satu terlapor, dan akhirnya Dedes mau ikut dengan salah satu terlapor menggunakan sepeda motor terlapor menuju Bansaw milik H Alari, di Alalak Selatan.
Setibanya di kantor Bansaw H Alari, salah satu terlapor menyuruh Dedes duduk, dan seketika itu juga Dedes langsung dipukul oleh Adi Cs. afd/mr’s