Polisi Gulung Komplotan Pencuri Belasan Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin, Terungkap saat Menjual di Medsos

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
PENCURI LAPTOP - Sebanyak tujuh komplotan pencuri laptop di SDN Basirih, diantaranya dua wanita diduga sebagai penjual saat digelar kasusnya oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, Senin (3/6/2024). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku pencurian sebanyak 17 laptop di SDN Basirih 5 Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Basirih
Kecamatan Banjarmasin Selatan berhasil digulung polisi, Senin (3/6/2024) pagi. Ternyata dua pelaku berinisial SP (28) dan AS (44) selaku pemetik, sedangkan lima lainnya sebagai penadah atau menjualkan di media sosial (medsos).

Bermula saat dua pencuri itu beraksi pada Minggu (12/6/2024) dinihari pukul 04.00 Wita, namun baru diketahui pukul 09.00 Wita oleh wajar setempat. Setelah dilaporkan ke polisi hingga langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil dibekuk bergiliran, lantaran keduanya warga sekitar TKP.

Selanjutnya pihak Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menyita barang bukti tersebut, meski dua laptop sudah terjual melalui medsos. Barbuk yang dapat disita yakni sembilan Laptop merk Axio warna hitam. satu Laptop merk Asus warna putih dan tigaLaptop merk Asus warna biru.

Kemudian tiga Laptop merk Lenovo warna silver, satu Laptop merk Axio NB warna merah, satu laptop merek acer warna silver. Termasuk satu pahat untuk membongkar jendela ruang guru, dan satu kamera CCTV Indoor sekolah setempat.

Baca Juga: 15 Etnis Unjuk Kebolehan di Gebyar Tarian Nusantara 2024

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alaepa dalam Press Release kepada awak media, Senin (3/6/2024) pagi mengatakan, pelaku diringkus di rumahnya, Minggu (26/5/2024). Ketujuh pelaku itu di antaranya dua wanita ditangkap oleh Tim gabungan Unit opsnal Polsek Banjarmasin selatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan yang dibackup oleh Tim macam Polresta Banjarmasin dan unit Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Hal itu menyusul dari informasi adanya transaksi jual beli laptop di Taman Kamboja Banjarmasin Tengah, Minggu (26/5/2024) sore pukul 17.00 Wita. Tim buser unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap barang bukti yang diperjual belikan tersebut.

Namun saat dilakukan pengecekan pelaku SP berhasil kabur dan hanya didapatkan barang bukti satu laptop LENOVO bersama istri dan anaknya yang ditinggal oleh pelaku. Kemudian dilakukan intrograsi dan koordinasi bersama tim gabungan di Mapolsek Banjarmasin Selatan didapat informasi bahwa barang bukti lain berupa Laptop berada d sebuah rumah kosong di Pasar Teluk Dalam Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan .Banjarmasin Tengah.

Di rumah mertua SP itu kemudian pada malam pukul 22.00 Wita dilakukan pengecekan. Ternyata benar dan ditemukan barang bukti berupa laptop sebanyak delapan unit di rumah tersebut. Kemudian pada pukul 22.15 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap AS yang berada di Jalan Tembus Mantuil di bawah jembatan Wengga.

Dari pengembangan terhadap AS ternyata penyimpanan barang bukti dititipkan di rumah IT di Jalan 9 Oktober Kel.urahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan. Setelah ke sana dan pada pukul
23.40 Wita ditemukan Barang Bukti berupa enam Unit Laptop.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap SP di rumah orangtuanya di Jalan Tembus Mantuil Kel. Basirih Kec. Banjarmasin selatan Kota Banjarmasin pada pukul. 23.30 Wita. Hingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses sidik dan pengembangan lebih lnjut.
“Kini ketujuh pelaku dijerat
Pasal 363 dan 480 KUH Pidana,” pungkas Eru Alaepa.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment