Polisi Gulung Lima Komplotan Sabu Pasa Lama

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
SIMPAN NARKOBA - Lima warga Jalan Sulawesi Kelurahan Pasar Lama Banjarmasin Tengah ini nekat menyimpan Sabu-sabu berat 48,25 Gram di Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu (12/4/2023) siang. (foto :ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sebanyak lima pelaku sindikat narkoba berhasil digulung polisi, Rabu (12/4/2023) siang pukul 12.11 Wita. Temuan sebanyak 10 paket besar berat 48,25 Gram Sabu-sabu itu ditemukan dari lima pelaku berinisial FW alias A (35), AS alias alias U (49), MSS (19) dan SK (46) serta NH alias Y (18).

Mereka dibekuk di Jalan Martapura Lama atau Sungai Lulut Km 9 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Hingga didapatlah barang bukti tersebut bersama timbangannya dan satu bundel plastik.

Dibekuknya lima pelaku itu merupakan hasil pengembangan sebelumnya ditangkapnya pria berinisial MR alias AH dengan barang bukti satu paket narkoba. Di dibekuk di Jalan Bandarmasih Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.

Setelah melalui pemeriksaan pelaku mengakui Sabu-sabu itu dari FW (35), namun pria ini sudah kabur dan menjadi buruan polisi atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian berkat kerja keras pihak Polsek berhasil menangkap DPO berinisial FW di Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Merah Raya Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dari pengakuan FW, Sabu-sabu itu masih ada disimpan di Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, pihak Buser pun menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Martapura Lama Km 9 Komplek Repuja Mandiri 1 Blok A No 31 Kelurahan Sungai Lulut.

Hingga pelaku FW, AS dan NH serta SK merupakan warga Jalan Sulawesi Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah dibekuk bersamaan di Sungai Tabuk tersebut. Tak ayal lagi mereka pun tak bisa menikmati suasana lebaran dan mendekam di penjara.

Baca Juga: Jaringan Indosat Terintegrasi 100%, Nikmati Mudik hingga Libur Lebaran di Kampung Halaman

Bermula saat pelaku MR tertangkap tangan sedang membawa satu paket sabu-sabu di TKP, dan setelah dilakukan introgasi barbuk tersebut diperoleh atau didapat berasal dari pelaku FW yang sempat DPO sejak 28 Maret 2023.

Selanjutnya pada Kamis (6/4/2023) dinihari sekitar pukul 01.45 Wita unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting melakukan penangkapan terhadap DPO FW di Jl Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Merah Raya Kel. Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Setelah itu dilakukan pengembangan pada jelang Subuh sekitar pukul 03.00 Wita, dan unit Buser langsung melakukan penangkapan terhadap empat pelaku. Selanjutnya barang bukti para tersangka dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Ginting, Rabu (12/4/2023) mengatakan, berkat kerjasana di back Sat Narkoba pihaknya berhasil menemukan barbuk dalam jumlah banyak. “Kini para pelaku dijerat sesuai
Pasal 132 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment