Polisi masih Buru Sembilan Pencuri Sarang Walet

by admin
0 comments 2 minutes read
SATU pelaku pencuri sarang burung wallet

Pelaihari, BARITO – 9 dari 12 orang pelaku pencurian sarang burung walet yang daerah operasi mereka di Desa Pemalongan Kecamatan Bajuin, kini tengah diburu Sat Reskrim Polres Tala, setelah sebelumnya  1 orang berhasil di tangkap yakni Ahmad alias Amat warga Pelaihari yang bertugas sebagai driver.

Kabag Ops Polres Tala Kompol Fauzan Arianto, Rabu (28/11) kemarin mengatakan, hasil dari kegiatan Kegiatan Kepolian Yang Ditingkatkan (K2YD) telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa pencurian sarang burung walet. Dari 12 orang tersangka, 2 orangnya juga masih dalam proses pemeriksaan di Polres Batola dalam kasus yang sama.

“Modus para pelaku datang langsung ke penjaga sarang burung walet yang ada di Desa Pemalongan dan tanpa basa basi mengancam akan membunuh penjaga, seraya menempelkan parang panjang ke leher penjaga, bahkan sempat menyekap penjaga,” kata Kompol Fauzan.

Ia menambahkan, aksi pencurian dilakukan pada minggu ke dua di bulan November kemarin sekitar pukul 22.30 wita. Pelaku yang lain mempunyai tugas ada yang mengawasi kondisi sekitar dan ada yang memanjat sarang burung walet dengan ketinggian 12 meter menggunakan tongkat besi yang memang sudah mereka rancang yang selanjutnya mengaitkannya ke lubang-lubang yang ada di dinding luar sarang burung walet. Usai hasil di dapat para pelaku, maka sarana mobil Suzuki Ertiga warna hitam DA 7315 LA yang memang telah di siapkan pun meluncur membawa mereka untuk kabur.

Dari aksi pencurian sarang burung walet pemilik menderita kerugian sebesar Rp 15 juta.

Pengakuan Ahmad sang sopir mobil,  untuk para pelaku setahunya sudah 3 kali melakukan aksi pencurian sarang walet.  Akan tetapi yang ia antar untuk aksi di Desa Pemalongan hanya 7 orang.

“Mereka para pelaku lain yang di antar rata-rata orang dari daerah Bahaur, tidak ada pemberitahuan mau apa mereka, cuma terima telpon dari mereka minta di jemput dan bilang mau ngerjakan walet.

Aksi kawanan pencuri sarang walet ini belum sempat menjual barang, namun informasinya memang ada orang yang memesannya. Pelaku  di jerat pasal 365  KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. baz/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment