Polisi Naikan Status Perkara Arisan Selebgram Banjarmasin ke Penyidikan

KASAT RESKRIM-Kompol Thomas selaku Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin saat menjelaskan kasus arisan online selebgram berinisial FD, Senin (9/1/2023). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polisi menaikan status perkara bandar arisan selebgram asal Kota Banjarmasin  berinisial  FD  ke tingkat penyidikan dari sebelumnya penyelidikan, Senin (9/1/2023). Meski demikian terlapor   belum ditahan karena cukup kooperarif datang dalam setiap pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan hal itu kepada awak media, saat ditanya perkembangan jual beli arisan tersebut. “Jadi untuk kasus terlapor arisan online terlapor FD sudah naik sidik akhir Desember tadi dan secepatnya berkas akan diselesaikan,”sebutnya.

Baca Juga: JPU Tuntut Mardani H Maming 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp118 M

Sementara para korbannya yang melapor sehanyak dua orang dari lima warga lainnya, dengan kerugian totalnya sebesar  Rp74Juta. Hal itu menyusul ada beberapa orang yang datang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin yang menanyakan kasus tersebut.

Kompol Thomas menambahkan, kasus tersebut melibatkan salah seorang selebgram Banjarmasin  dan  terus berlangsung terutama pemeriksaan saksi dan bukti. Memang ada korban datang tapi tidak semua diperiksa seluruhnya. “Yang jelas saksi sudah dijadwalkan untuk diperiksa,”terangnya.

Apabila ada korban arisan lagi mereka dipersilakan untuk melaporkan ke Polresta guna ditindaklanjuti. “Jadi ada dua arisan dilaporkan korban ini,  selain arisan online jubel, juga ada arisan menurun atau satu mata  diikuti beberapa korban lainnya.

Baca Juga: Kontainer Berisi Arang Terbakar di Tempat Penumpukan Petikemas, Jelang Dinihari

Diimbau kepada masyarakat agar tidak perlu ikut arisan, karena sama saja dengan menabung atau seperti berhutang. “Sebaiknya teliti betul-betul ikut apakah arisan itu bermasalah atau tidak kedepannya,”pungkas Thomas.

Sementara untuk dugaan penganiayaan terhadap selebgram itu juga sudah diproses, dengan pelaku seorang oknum polisi berinisial DM Pelaku juga tidak ditahan karena kooperatif dan tidak menghilanglan barbuk serta korban sudah divisum sebelumnya. Apalagi juga kasusnya naik statusnya menjadi sidik

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

1 comment

Terdakwa Pembantai Keluarga di Tanbu Dituntut Hukuman Mati - Barito Post Senin, 9 Januari 2023, 21:41 - 21:41
[…] Daging, Kadin Tala Realisasikan Pembiakan Sapi DPRD Kalsel Dukung PEN melalui Sektor Pariwisata Polisi Naikan Status Perkara Arisan Selebgram Banjarmasin ke... JPU Tuntut Mardani H Maming 10 Tahun dan... Konsumsi Buah Jeruk Mampu Sehatkan […]
Add Comment