Banjarmasin, BARITO – Berita penangkapan kasus narkoba di Kota Banjarmasin seolah tak ada hentinya, hampir setiap hari menghiasai pemberitaan di media cetak dan elektronik. Seperti halnya yang menjerat Reza Fadillah (33) dan Mariadi (21) akhirnya diciduk polisi, Sabtu (28/11) dinihari sekitar pukul 01.00 WITA.
Mereka dibekuk di Jalan Melati 3 RT 20 RW 05 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan kepemilikan sembilan paket kecil sabu-sabu dengan berat 2,07 gram,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah SE, MM melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono, Minggu (2/12) malam.
Kata Timuryono, lewat informasi dari masyarakat, bahwa Reza warga Jalan Sungai Baru RT 06 Gang Sepakat No 07 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah bersama rekannya Mariadi warga Jalan Lokasi IV Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan kegiatannya mencurigakan dan diduga bisnis narkoba.
Atas informasi ini petugas tak tinggal diam, dan lanngsung melakukan upaya pengamanan dengan mengamati gerak-gerik Reza. Tak membutuhkan waktu lama, Reza berhasil ditangkap usai membuang satu paket sabu-sabu berat 0,22 gram, saat beradadi Jalan Sungai Baru RT 06 Gang Sepakat No 07 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah. Upayanya membuang sabu tak berhasil karena polisi menegetahui siasat Reza. “Hingga dia pun ditangkap menyusul setelah dicek ternyata yang dibuang adalah serbuk putih alias barang haram,” katanya.
Timuryono berkata, kemudian ketika akan dilakukan penggeledahan, pelaku membuang satu paket kecil plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Dari keterangan tersangka Reza, dia membeli obat tersebut dengan harga sebesar Rp 100.000,- dari Mariadi,”bebernya.
Menurut Timur, polisi kemudian melakukan introgasi, ternyata dari pengakuan Reza beli sabu-sabu dari Mariadi (21). Polisi selanjutnya memburu pengedar seorang pengangguran tersebut, setelah sampai di rumah pelaku Jalan Lokasi IV Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, polisi langsung menggrebeknya. Hingga menemukan delapan paket sabu-sabu berat 1,85 gram.
Kemudian ketika dilakukan pengembangan ke rumah Mariadi ditemukan lagi delapan paket kecil sabu-sabu dari dalam wadah permen Pagoda. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut. “Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman mininal empat tahun penjara,”katanya.
arsuma