Banjarmasin, BARITO – Pelaku dugaan penyimpangan seksual pedofilia, diringkus oleh Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (14/10) sore.
Tersangka berusia 22 tahun ini dibekuk setelah keluarganya melapor menjadi korban kasus pedofilia di kawasan Banjarmasin Barat.
Kini pelaku pedofilia ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak-anak (PPA) guna upaya penyelidikan lebih lanjut. Diharapkan pihak Polresta segera menindaklanjuti laporan korban tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diketahui masih duduk di bangku SMP. Ia diduga menjadi korban penyimpangan kasus pedofilia orang baru dikenalnya.
Awalnya korban bertemu dengan pelaku di sebuah mesjid dan saling bertukar nomor ponsel sekaligus ada medsos WhatsApps (WA). Dari perkenalan itulah, pelaku akhirnya memperdaya korban.
Baca Juga:
– Gantikan Irjen Rikwanto, Brigjen Andi Rian Djajadi Jabat Kapolda Kalsel
– Warga Alalak Mendadak Jatuh Pingsan saat Belanja di Pasar Basirih
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian tidak membantah hal tersebut.
“Iya benar kita sudah mengamankan pelaku dan saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,”sebut Kasat.
Dibeberkan Thomas, antara pelaku dan korban saling kenal ketika itu ada kegiatan di salah satu masjid.
“Kejadian terungkap setelah orang tua korban membuka ponsel milik korban yang berisikan chat serta foto-foto tak senonoh,” jelas Kasat. Sedangkan motif yang dilakukan pelaku pedofilia terhadap korban dengan cara bujuk rayu mengiming-imingi sejumlah uang.
“Sejauh ini dari korban pemeriksaan tak ada unsur kekerasan, ia hanya diiming-imingi sejumlah uang sehingga korban tergiur,”terang Thomas. Dia menyatakan, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 No 32 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
2 comments