Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial MD (40) ditangkap di Jalan Garis, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola). Setelah digeledah rumahnya hingga ditemukan sebanyak 14 paket berat 123,1 Gram, Jum’at (26/4/2024) malam sekitar pukul 19.00 Wita lalu.
Pelaku warga Jalan Teluk Kelayan RT 01 RW 01 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan ini juga menyimpan satu tas selempang warna orange. Kemudian satu tas kecil kain warna hitam, satu timbangan digital dan satu sendok plastik kecil warna putih.
Baca Juga: Perempuan Lebih Banyak Terserap di Dunia Kerja
Termasuk polisi menyita dua pack plastik klip, satu ponsel merk Poco warna hitam. Hingga satu sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No Pol DA 3371 CF dan pelaku hanya bisa pasrah saat digrebek rumahnya.
Bermula saat polisi menerima informasi, bahwa pelaku menyimpan barang haram tersebut, setelah ditindaklanjuti polisi menemukan barang bukti tersebut. Kemudian tersangka beserta semua barang bukti yang dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, ditangkap pelaku berkat informasi warga. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya