Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Kotabaru

Kotabaru,BARITOPOST.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru mengamankan empat terduga peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Empat tersangka, yang diyakini terlibat dalam peredaran sabu ditangkap dengan barang bukti lebih dari 5 gram pada Minggu, 3 November 2024, pukul 01.30 WITA.

Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi yang mengarah pada dua lokasi berbeda.

Penggerebekan pertama dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kotabaru.

Di lokasi ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A.J. (33), yang ditemukan membawa satu paket sabu seberat 0,25 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo, sebuah kotak rokok, dan satu sachet minuman energi sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan A.J., polisi menelusuri sumber barang tersebut yang diduga berasal dari tersangka lain berinisial B. (24), yang tinggal di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Polisi segera menuju kediaman B., dan di lokasi tersebut, dua orang lain yang diyakini bagian dari jaringan ini, A.M. (23) dan Z.A. (36), turut diamankan.

Di rumah B., petugas menemukan 18 paket sabu dengan total berat 8,64 gram.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain, seperti ponsel Oppo, plastik klip kosong, dompet ungu, dan uang tunai sebesar dua juta rupiah turut disita. A.M. kedapatan membawa ponsel Oppo berwarna putih, sedangkan Z.A. mengantongi satu paket sabu seberat 0,22 gram dan barang bukti lain berupa kotak rokok serta ponsel merek Realme.

Setelah menangkap keempat tersangka dan menyita seluruh barang bukti, polisi segera membawa mereka ke Polres Kotabaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi penting yang berhasil mengungkap jaringan ini. Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika melihat kegiatan yang mencurigakan. Peredaran narkotika ini sangat merusak generasi muda kita, dan kita harus bersama-sama melawan ini,” ujarnya tegas.

Related posts

Pelantikan dan pengukuhan Kepengurusan DPC IWAPI Kabupaten Kotabaru Periode 2024-2029

Tim Penilai Germas Award Provinsi Kal-Sel Lakukan Penilaian

Paslon Nomor Urut 01 Sampai Visi Misi Layanan Kesehatan Gratis Dan Pendidikan Gratis Di Kotabaru.