PEMILIK. NARKOBA-Irfan dibekuk karena simpan narkoba, baik puluhan Sabu-Sabu dan Extacy di rumahnya setelah diringkus pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (1/6/2021) sore. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Pengedar narkoba Muhammad Irfan alias Ifan(29) warga Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan RT 14 RW 01 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat dibekuk polisi, Selasa (1/6/2021) sore sekitar pukul 17.20 Wita. Karena menyimpan 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 49,01 gram di dalam rumahnya.
Irfan diringkus polisi ketika berada ditepi Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat. Pada saat dibekuk, polisi tak menemukan barang haram ditubuhnya. Berkat pengembangan pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi penting lewat ponsel milik Irfan, yang berisi keterangan puluhan gram narkotika dimiliki Irfan di rumahnya.
Polisi langsung bergerak cepat, langsung melakukan penggeledahan dirumah Irfan sesuai petunjuk dalam ponsel jumlah narkoba yang dimiliki Irfan. Benar saja, dalam penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di kotak ponsel merk Maxtron S11 warna putih. Sedangkan Extacy sebanyak 15 Butir berat 4,39 Gram logo C warna coklat muda ditemukan di kotak ponsel merk Vivo Y12s warna putih.
Selain barbuk itu juga ada satu pak plastik klip, satu timbangan digital warna abu-abu, satu sendok plastik warna orenge. Satu sendok plastik terbuat dari sedotan warna bening. Satu kantongan terbuat dari kain kasa warna putih. Satu ponsel merk Redmi 9T warna Orange Metalic
Bermula setelah ditangkapnya pelaku yang menjadi target polisi, kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari ponsel miliknya jenis Redmi9T warna Orange Metalic. Diduga pelaku memiliki puluhan gram sabu dan belasan extacy yang disimpannya di rumah.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah pelaku, Selasa (1/6/2021) sore sekitar pukul 18.30 Witam Di bedakan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kotak ponsel merk Maxtron S11 warna putih di di lantai dapur di bawah kompor Gas yang berisikan 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 49,01 Gram.
Barbuk lainnya juga ada terbungkus satu kantongan terbuat dari kain kasa warna putih, kemudian ditemukan juga masih di dalam kotak tersebut satu pak plastik klip. Satu timbangan digital warna abu-abu, satu sendok plastik warna orenge, satu sendok plastik terbuat dari sedotan warna bening.
Kemudian polisi juga menemukan lagi satu kotak ponsel merk Vivo Y12s warna putih ditemukan tempat yang sama di dalamnya berisikan 15 extacy berat 4,39 Gram.
Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan digelandang ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, saat dibekuk diduga pelaku mau transaksi di TKP. Namun tersangka tidak membawa narkoba yang dimaksud.
“Setelah kita geledah dua kotak ponsel di rumah pelaku ternyata menyimpan barbuk itu. Hal ini dari petunjuk ponsel yang dibawa pelaku, kini tersangka dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkas Kompol Mars Suryo.
Penulis. : Arsuma
Editor. : Mercurius