Polres Banjar, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Banjar Polda Kalsel melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H. didampingi Kajari Kabupaten Banjar dan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (27/5/2021) pukul 11.30 Wita bertempat di Aula Tribrata Polres Banjar.
Sebelumnya, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 08.30 Wita, telah ditemukan sesosok mayat di semak-semak Jalan A.Yani Km.17 tepatnya di Jalan masuk menuju terminal Tipe A Gambut Barakat yang mana diketahui sebagai korban kasus pembunuhan.
“Setelah kami selediki, mengerucut informasi kepada seorang pelaku yang dicurigai berdasarkan percakapan dari HP korban,” terang Kapolres kepada awak media yang hadir.
Diterangkan oleh Perwira berpangkat Melati Dua itu, kasus pembunuhan dipicu dari kisah asmara sejenis antara pelaku dan korban.
“Tersangka pernah melayani hasrat seksual korban sebanyak 3 kali dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran 200 ribu rupiah sekali kencan, dan pada Bulan Februari awal mula hubungan terlarang itu terjadi,” ungkap Kapolres.
“Namun, ketika tersangka ingin meminta bayarannya korban tidak menggubris hingga akhirnya tersangka memukul korban sebanyak dua kali serta menusuk pada leher dan kepala korban menggunakan sebilah pisau dapur hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.
Tersangka berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Gambut dan di back up Unit Buser Polresta Medan Polda Sumut saat kabur ke kampung halamannya di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang Sumut.
Tersangka YS (23), warga Kelurahan Guntung Manggis ini diancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana.
Rel