Polres Banjar Gulung Sindikat Curanmor asal Batola, Delapan Motor Ditemukan

SINDIKAT CURANMOR – Polsek Gambut berhasil mengunglap kasus curanmor yang melibatkan beberapa pelajar, termasuk meringkus dua penadahnya, Selasa (2/1/2024). (foto:ist)

Martapura, BARITOPOST.CO.ID– Polsek Gambut Polres Banjar berhasil mengungkap sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), hingga meringkus sebanyak lima pelaku, Minggu (10/12/2023) dinihari sekitar puku 01.00 lalu.
Pelaku itu yakni dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinsial MR (17) dan AR (17), kemudian FI (18), SS (18) dan MY (18). Setelah berhasil meringkus mereka satu persatu, hingga polisi menemukan barang bukti sebanyak delapan motor dari dua penadah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang bersama-sama pihak Kepolisan berhasil meringkus pelaku berinisial MR (ABH) dan FI. Pasalnya kedua pelajar ini tertangkap tangan sedang melakukan aksi curanmor, namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kedua warga Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu kemudian dilidik dan berhasil diringkus. Kemudian tim gabungan bergerak mengejar serta menangkap pelaku lainnya berinisial SS di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Karena dari pengembangan kasus berdasarkan laporan diterima oleh Polsek Gambut yakni sebanyak enam pengaduan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Baca Juga: Beredar Video Pengendara Motor Rusak APK Spanduk Caleg di Kawasan Pemurus Dalam Banjarmasin

Kapolsek Gambut Polres Banjar Iptu Andre PW, Selasa (2/1/2024) mengaku miris, karena ketiga pelaku adalah pelajar dan hanya FI maupun SS lulus sekolah. Sindikat curanmor itu juga bekerjasama dengan penadahnya dua orang yakni berinisial SG dan SD.

“Dari intrograsi tersebut, para pelaku mengakui ada yang terlibat sebagai dalam kejadian lain dan didapat lagi nama-nama lainnya. Sehingga tim kemudian kembali bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MY dan AR (ABH) seorang pelajar di Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala.

Dalam penggerebekan tersebut, berhasil disita delapan unit sepeda motor yakni, tiga unit sepeda mptor jenis Honda Vario 125 hitam, Yamaha Jupiter MX hitam, dan Yamaha Jupiter MX merah. Ketiga motor itu sebagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Kemudian ditambah lima unit sepeda motor milik masing-masing korban yakni Suzuki Shogun 125 kuning, Suzuki Smash hitam, Yamaha Nmax biru malam, Honda Vario 125 hitam, dan Yamaha Xeon biru putih.

Kapolsek menambahkan, atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut, Polsek Gambut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berpartisipasi mau terlibat aktif dalam pengungkapan itu. Sehingga kasus curanmor yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir dan sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Gambut dapat diungkap.

Baca Juga: Amankan Dua Bandar Sabu asal Barsel di Warung, Polisi Gagalkan 101,44 Gram Sabu Beredar di Barut

Andre menyatakan dan para pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat dihimbau untuk terus aktif dalam mendukung tindakan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.

Dalam penangkapan itu, pihak dibantu Polres Banjar dan Polda Kalsel dengan dibackup oleh tim gabungan Resmob Polres Banjar, Kamneg Unit Intelkam Polres Banjar, dan Unit Reskrim Polsek Gambut. Dengan berhasilnya mengungkap kasus Curanmor yang telah meresahkan masyarakat, diharapkan kasus itu tidak terjadi lagi.

“Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 huruf 4e KUHP, karena terlibat dalam aksi pencurian secara bersama-sama. Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”pungkas Andre.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin