Polres Batola Bersama Tim Gabungan Lakukan Operasi Yustisi Penegakan Perbub Batola No 54 Tahun 2020

Polres Batola, kegiatan operasi Yustisi dalam rangka penegakan peraturan Bupati Kabupaten Batola Nomor 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Batola, dilanjutkan dengan pembagian masker. Lokasi kegiatan di wilayah hukum Polres Batola Polda Kalsel, Selasa (29/9/2020).

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M melalui Kasat Sabhara Polres Batola AKP Sukriono SH mengatakan, pelaksana kegiatan yang dilakukan tim gabungan antara lain Pers Polres Batola, Pers Kodim 1005/Marabahan, Pers Polsek marabahan, Pers Koramil markot, Pers Satpol PP Kab. Batola dengan sasaran tempat, Ulex Marabahan, Pelabuhan Pasar di Wilkum Polres Batola dan tempat-tempat keramaian/ruang publik.

“Dengan diberikan tindakan teguran lisan, teguran tertulis, tindakan, sosial (menyapu, membersihkan sampah, tindakan fisik (Pushup, Scotjump, pembagian masker kepada pelanggar,” jelasnya.

Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik pada saat dihubungi awak media mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan itu sudah rutin dan juga Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H.M.H.

Rel

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula