Polres Batola Luruskan Tudingan Menunda Penyidikan Kasus Penganiayaan di Alalak

Marabahan , BARITOPOST.CO.ID – Polres Barito Kuala (Batola) memastikan pengusutan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Siti Noorrahmah, telah ditangani Polsek Alalak sesuai prosedur.

Diketahui perempuan berusia 45 tahun itu melaporkan kinerja Polsek Alalak ke Polda Kalimantan Selatan, Selasa (23/4).

Melalui Zakaria selaku kuasa hukum, Siti mempertanyakan kelanjutan pelaporan dugaan penganiayaan yang dialaminya di Jalan Berangas Barat, Kecamatan Alalak, 31 Januari 2024 lalu.

Adapun laporan Siti ke Polsek Alalak tercatat dengan Nomor STTLP/03/II/2024/SPKT/Sek Alalak/Res Batola/Kalsel.

Kendati sudah beberapa bulan berlalu, serta telah dilakukan visum dan prarekonstruksi, Polsek Alalak belum juga menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Pun terduga pelaku yang juga seorang perempuan berinisial NH, tidak kunjung ditahan. Demikian pula barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya.

Baca Juga: Terbukti TPPU, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan, Beberapa Aset Dikembalikan

Terkait pengaduan Siti, Polres Batola sontak membantah lantaran mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Alalak.”Kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan peristiwa pidana yang terjadi,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum, Kamis (25/4).
“Terlebih hasil visum dengan keterangan korban tidak sinkron, sehingga kami harus melakukan pendalaman lagi,” sambungnya.

Kemudian penyidik di Polsek Alalak juga terkendala saksi yang melihat langsung kejadian. Sejumlah saksi hanya mengetahui setelah korban mengalami luka-luka.”Sejumlah saksi juga sudah diundang dan bahkan didatangi untuk dimintai keterangan,” beber Ma’rum.

“Namun mereka belum mau memberi keterangan dengan alasan enggan terlibat masalah. Makanya kami berharap kedepan mereka bersedia memberikan keterangan,” tambahnya.

Beberapa warga yang melintas sesaat setelah kejadian, juga dimintai keterangan.
Termasuk saksi yang mengabari kejadian tersebut kepada suami korban.

Di sisi lain, terduga pelaku telah dimintai keterangan dan diyakini tidak melarikan diri.”Makanya ketika gelar perkara dilakukan, disimpulkan bahwa harus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mendapatkan kejelasan dan keyakinan bahwa NH melakukan tindak pidana,” tambah KBO Sat Reskrim Ipda Rifai Sutanto.

Berdasarkan informasi dihimpun, terduga pelaku dan korban sempat saling kejar menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya korban terjatuh, karena diduga ditendang.

Pun korban dan terduga pelaku saling kenal, serta tinggal berdekatan.
Mereka juga terpantau kerap saling berinteraksi di media sosial.”Namun kami tidak mendalami hubungan mereka, karena fokus kepada peristiwa di tempat kejadian perkara,” tutup Ma’rum.

Penulis: Iman Satria
Editor. : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pemkab HST Raih Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman

Pjs Bupati HST Hadiri Paripurna Penyampaian Pembahasan RAPBD 2025 dan Pengesahannya

Tingkatkan Kompetensi Aparatur di Bidang Jurnalistik dan Public Speaking, Pemkab HST Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik