Polsek Tamban Terapkan Perbub No 54 Tahun 2020 di daerah hukum Polsek Tamban dengan pemberian sanksi berupa teguran lisan, tidak melaksanakan perjalanan, Push up / Jongkok berdiri, Selasa (1/9/2020).
Pemerintah Kecamatan Tamban Kabupaten Batola, terapkan PERBUB no 54 tahun 2020, yang di tetapkan melalui rapat Forkopinda, untuk menerapkan Sanksi administratif dan sosial secara Humanis, bagi Pelanggar warga masyarakat yang tidak pake Masker,
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H.,M.M mengatakan itu sudah program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H dalam hal ini di terapkan Perbub tersebut di Kecamatan Tamban Kabupaten Batola, untuk menanggulangi penyebaran Virus Covid 19 dan kebiasaan hidup Era New Normal. Agar masyarakat khususnya yang ada di Kecamatan Tamban patuh dan taat terhadap PERBUB no 54 tahun 2020.
Dikatakannya, pelaksanaan Perbub ini alhamdulilah berjalan di lapangan dengan lancar dan kondusip, sekaligus atas kerja sama Satgas kecamatan Tamban, TNI, POLRI, SATPOL PP, juga Relawan Covid 19.
“Beberapa sangsi yang di terapkan dalam pelaksanaan Perbub ini, bertahap. sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat, untuk sanksi ringan, cuman bentuk di data dan di tegur agar mematuhi protokoler covid 19,” kata Kapolsek.
Sedangkan untuk, lanjutnya, sanksi sedang apabila sudah ada yang terjaring dan diketahui melanggar, maka akan di kasih tugas sosial dengan bentuk bersih bersih seputaran wilayah pelaksanaan rajia tersebut.
“Tapi dengan catatan, agar pelanggar tersebut jera dan sadar akan kesehatan dirinya serta keluarganya juga orang lain, untuk Sanksi Berat, pasti bagi pelangar yang sudah melangar sanksi ringan, sedang, berat, itu sudah menyangkut sanksi administratif,” katanya.
Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik pada saat di hubungi awak media mengatakan kegiata penerapan peraturan Bupati sebelumnya sudah dilakukan dan sebelum penerapan sanksi di laksanakan yang ada di Perbub Batola, pemerintah Kecamatan Tamban, sudah gencar memberikan sosialisasi Perbub Batola tersebut melalui mobile dan keliling ke desa desa, untuk sosialisasi isi Perbub no 54 tahun 2020.
Dikatakan Camat, melalui rapat di Kecamatan, dengan menegaskan kepada Kepala Desa di wilayahnya masing masinng, agar Perbub ini di sosialisasikan ke masyarakatnya.
“Saya mengimbau khususnya kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Tamban juga kepada desa desa yang ada di wilayah administratif Kecamatan Tamban agar mematuhi segala peraturan yang ada di Perbub no 54 tahun 2020, supaya masalah virus Covid 19 ini jangan di anggap enteng dan sepele penyebaranya, melalui hidup sehat, keluar selalu menggunakan masker, selalu cuci tangan menggunakan sabun, apabila setelah habis beraktivitas,” ucapnya.
“Jangan lupa juga untuk menggunakan sarung tangan, usahakan hindari dari kerumunan, selalu jaga jarak, juga makan manan 4 sehat 5 sempurna, berolahraga dengan teratur, jaga imunitas tubuh, kalau ini semuanya dilakukan dan diterapkan masyarakat, saya yakin penyebaran virus covid 19 pasti terputus mata ratai penyebaranya, dengan kesadaran masyarakat pasti Kecamatan Tamban dan desa desa yang termasuk wilayah administratif Kecamatan Tamban, bersih dari Covid 19,” pungkasnya.
Rel