Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Dua warga yang merupakan asal Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), NR (47) dan RM (40) ditangkap petugas saat edarkan Narkotika jenis Sabu.
Baca Juga: Baru Beli Tiga Bulan, Honda Beat Anak Digelapkan Teman Suami
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil petugas amankan yakni, paketan empat paket narkotika yang siap edar dan beberapa uang hasil transaksi yang telah dilakukan pelaku.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi langsung oleh Baritopost.co.id Selasa (21/5/2024) membenarkan penangkapan kedua budak pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
Baca Juga: Baru Beli Tiga Bulan, Honda Beat Anak Digelapkan Teman Suami
Priadi mengatakan, bahwa dari hasil investigasi petugas, kedua tersangka ini mengakui terpaksa menjalankan bisnis haram ini karena terlilit masalah ekonomi sehingga mereka menjalankan bisnis haram ini.
“Dari Dua tersangka ini ada satu ibu-ibu yang inisial RM (40) yang menjalankan bisnis haram ini,” ujarnya.
Baca Juga: Baru Beli Tiga Bulan, Honda Beat Anak Digelapkan Teman Suami
Ia juga menyampaikan, bahwa dua pelaku ini diamankan sekitar pukul 00:30 WITA di tempat rumah NR di Desa Banua Hanyar.
Priadi juga menambahkan, bahwa penangkapan mereka dilakukan adanya beberapa informasi dari masyarakat yang sering melihat adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Banua Hanyar. “Adanya informasi tersebut, petugas langsung lakukan penelusuran dan berhasil mengamankan kedua pengedar ini,” katanya.
Baca Juga: Baru Beli Tiga Bulan, Honda Beat Anak Digelapkan Teman Suami
Petugas berhasil mendapatkan dari tangan NR ada beberapa barang bukti empat paket narkotika jenis sabu yang sudah siap edar dibungkus dengan plastik klip. “Dengan berat kotor 3,34 gram dengan bersih 2,78 gram, sementara itu dari RM petugas juga mendapatkan 17 pak plastik klip bening satu handphone merk Redmi warna merah dan uang tunai senilai RP 2,2 juta,” tutupnya.
Saat ini kedua pelaku, telah diamankan dan di bawa ke Polres bersama barang buktinya serta di introgasi lebih lanjut.
Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya