Polres HST Amankan Oknum PNS Simpan Sabu

Tidak ada ampun untuk narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang diduga dilakukan Tersangka ZS, 54 tahun, Islam, Laki-laki, Pegawai Negeri Sipil, Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 004 Rw. 002 Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah. bertempat di rumah yang ditempati pelaku, Senin (19/10/2020)

Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu Kebijakan yang ke 3 (tiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan,

Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 004 Rw. 002 Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian dan rumah berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu, 1 (satu) buah tutup bong lengkap dengan sedotan warna bening, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 2 (dua) buah kotak plastik warna bening, 3 (tiga) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk Kris Chef warna silver dibelakang rumah pelaku.

Selain itu ditemukan juga uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam dikantong celana pelaku dan 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna hitam didalam rumah pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga,kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST.

Rel

Related posts

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula

Dispar Kalsel Promosikan Kalsel Melalui Table Top di Batam