Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel. Anggota Polsek Pandawan menerima laporan dari masyarakat bahwa Telah tertangkap tangan oleh masyarakat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan pelaku sebanyak tiga orang HL, 25 tahun, Swasta, Desa Timan Rt 02 Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah, an. FR, 24 Tahun, Wiraswasta, alamat Desa Haliau Rt 001 / 001 Kec Batu benawa Kab HST, dan MA, 15 tahun.
Kejadian bermula pada hari Jum’at (4/9/2020) sekitar pukul. 00.30 Wita telah tertangkap tangan 1 ( orang laki-laki atas HL saat sedang melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Violit putih dengan nomor Polisi DA 6795 Ve, milik korban yang mana tersangka HL melakukan pencurian tersebut dengan cara memasukan kunci leter T ke kunci stop kontak.
Setelah itu tersangka lalu menaiki sepeda motor dan mendorong sepeda motor kearah jalan raya dan sekitar jarak 2 meter korban yang melihat dari dalam rumah langsung berteriak maling dan tersangka kabur melarikan diri.
Namun berhasil di kejar dan di tangkap beserta dengan kunci leter T di tangan tersangka. Korban bersama masyarakat sekitarnya sedangkan untuk 2 orang teman tersangka yang menunggu tersangka di pinggir jalan tidak jauh dengan lokasi kejadian berhasil kabur melarikan diri dengan naik sepeda motor milik tersangka.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandawan dan kemudian tersangka dan barang buktinya di amankan di Polsek Pandawan untuk proses hukum selanjutnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah di lakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka lainnya kemudian pada hari Jum’at (4/9/2020) pukul 11.00 Wita Polsek Pandawan dan Polsek Batu Benawa berhasil mengamankan 2 orang tersangka FR dan MA di rumahnya di Desa Haliau RT 001 / 001 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST serta 1 buah sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi DA 6479 BCW lengkap dengan kunci stop kontaknya ( Sarana yang di gunakan Tersangka saat melakukan pencurian) dan kedua tersangka di bawa ke Polsek Pandawan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto , S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, SE, M.M membenarkan kejadian tersebut dan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan kita dalami lagi apakah ada TKP lain. Kita melalui Bhabinkamtibmas juga aktif menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi memarkir kendaraannya dan pakai kunci ganda.
sementara barang bukti yang kita amankan 1 unit sepeda motor Honda Scooter ( Scoopy) warna hitam/ Violit putih dengan nomor Polisi DA 6795 VE, dengan No Rangka : MH1J76111CK406434, No Mesin : JF61E1400917. lengkap dengan kunci stop kontaknya, 1 buah Buku BPKB sepeda motor Honda Scooter (Scoopy) warna violit putih dengan nomor Polisi DA 6795 VE,dengan No Rangka : MH1JF6111CK406434, An. AKHMAD SHOLIHIN, 1 (satu) Kunci Leter T ukuran 8-10-12, 1 (satu) Besi dengan panjang 5 (lima) cm,bentuk bulat segi 6 (enam), bagian ujung bentuk pipih Runcing.
Rel