Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel, Atas kerja keras anggota Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Pandawan serta informasi dari masyarakat sehingga tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dapat diungkap.
Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu kebijakan yang ke 3 (Ttiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Awal mula diketahui pencurian pada hari Jum’ at tanggal 10 April 2020, pada saat saksi di perintahkan untuk mencek setiap Gardu Distribusi milik PT.PLN di wilayah kec Pandawan dan saksi Muhammad Syahmi skj 21.00 wita sampai di Gardu distribusi yang bertempat di desa buluan Kec pandawan dan saat itu di gardu distribusi tersebut ternyata telah terjadi pencurian barang berupa 1 (satu) kabel jenis NYY 1 x 70 mm yang terbuat dari tembaga kurang lebih sepanjang 32 (tiga puluh dua) meter.
4 (empat) buah logam konector (SAT) serta 1 (satu) batang pipa besi ukuran 3,0″ yang mana pencurian tersebut di perkirakan terjadi pada bulan April 2020 yang di lakukan oleh orang yg tidak di ketahui (dalam lidik) dan mengetahui kejadian tersebut saksi lalu melaporkannya kepada Muhammad noparin selaku Supervisor pemeliharaan PT PLN (Persero) Cabang Barabai dan kemudian pada hari Senin tanggal 13 april 2020, Skj 15.30 wita Muhammad Noparin lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pandawan untuk proses hukum selanjutnya.
Atas kejadian tersebut Pihak Pt. PLN ( persero) barabai mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.4.000.000. Berdasarkan Hasil penyelidikan dan kerja keras Anggota Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Pandawan pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 Skj 06.00 Wita telah di lakukan penangkapan terhadap SR, AR dan AS Karena di duga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut di atas.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto , S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan kejadian tersebut dan TSK akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan kita dalami lagi apakah ada TKP lain .
Kapolres juga menyampaikan, anggota Polres HST dan Polsek jajaran selalu aktif melaksanakan Patroli dan Himbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan aktikan kembali Pos Kamling. Polda Kalsel, atas kerja keras anggota Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Pandawan serta informasi dari masyarakat sehingga tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dapat diungkap.
Rel