Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 anggota Binmas, Bhabinkamtibmas, dan Dishub Kab. HST aktif mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) HST No: 34/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pasar Murakata Barabai, Senin (24/8/2020).
Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K,.S.H,.M.H yaitu kebijakan ke III penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal dan kebijakan ke IV menjalin kerja sama dan kemitraan secara sinergitas dengan pemerintah daerah, TNI, stake holders dan seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dalam upaya meminimalsir penularan Covid-19 maka melaksanakan himbauan sekaligus pendisiplinan protokol kesehatan kepada pengunjung pasar murakata.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M menyampaikan bahwa dengan sosialisasi diharapkan para pengunjung dapat mentaati protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan pakai sabun.
Rel/MB