Polres HST Ringkus Tersangka Pembawa Sajam di Pasar Keramat

Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel, Anggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah meringkus seorang Pria karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk di Pasar Keramat Barabai Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di terminal pedesaan), Sabtu, 11 Juli 2020, pukul 00.30 WITA.

Pria pekerja sebagai Petani/Pekebun itu yakni an. KL (28) warga Desa Paya Kecamatan Batang Alai Selatan Kababupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M. Husaini, S.E, M.M  mengatakan tersangka ditangkap oleh anggotanya yang tengah melakukan Razia di Terminal Pedesaan saat itu petugas melihat gelagat tersangka mencurigakan, petugas langsung menangkap lalu  melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap  tersangka yang berinisial an. KL di Pasar Keramat Barabai (tepatnya di terminal pedesaan). Saat digeledah petugas menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 cm, lebar besi 2,5 cm, hulu terbuat dari tanduk rusa warna coklat dengan panjang 11 cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 19 cm, yang di selipkan di pinggang sebelah kiri tersangka.

Setelah di tanya oleh petugas apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib, kerena tersangka tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut, tersangka langsung dibawa ke kantor Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai proses  hukum yang berlaku.

Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K,.S.H,.M.H berdasarkan  Kebijakan yang ke-1(satu) melaksanakan program prioritas kapolri serta melanjutkan program kerja yang terdahulu bagian program ke-3 (tiga) penguatan gakkum yg profesional & berkeadilan. ” ujarnya.

Kapolres menjelaskan saat ini tersangka dan berikut barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kepemilikan senjata tajam itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU DRT No 12 Tahun 1951.

Selain itu kapolres juga menghibau kepada seluruh masyarakat kabupaten Hulu Tungai Tengah, untuk tidak membawa senjata tajam pada saat beraktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Rel

Related posts

Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Pulang Haul, Hati Tenang, Perut Kenyang

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel