Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Selain mensosialisasikan Protokol kesehatan disaat Pandemi virus corona (covid-19), Polres HSU dan Polsek jajaran juga gencar sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : Mak/01/VIII/2020 tentang penegakan hukum Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditanda tangani Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K,.S.H,.M.H yang mana personil Polres HSU dan Polsek jajaran terutama para Bhabinkamtibmas secara masif sambangi warga binaannya, Jumat (02/10/2020)
Maklumat ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau, bahkan dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku, hukum maksimalnya 12 hingga 15 tahun penjara.
Tidak hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, juga diancam denda hingga Rp.15 Miliar, tutur Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Binmas Polres HSU AKP Hartoyo yang baru manjabat Kasat Binmas Polres HSU 3 hari yang lalu
Menurut AKP Hartoyo edukasi ke masyarakat harus gencar dilakukan sebelum Karhutla melanda, upaya hukum disebutnya sebagai langkah terakhir yang akan diambil oleh pihak Kepolisian.
“Maka kita lakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, pemilik perkebunan, lahan, para petani termasuk korporasi, agar ikut berupaya mencegah Karhutla, tentunya selalu bermitra dengan semua elemen masyarakat terutama instsansi terkait serta relawan peduli lingkungan,” tegasnya.
Rel