Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polres HSU dan Polsek Jajaran Pemasang Banner, Spanduk dan Baliho Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/9/2020 tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Th. 2020 di beberapa lokasi yang stategis mudah dibaca di daerah hukum Polres HSU, Senin (28/9/2020)
Pemasangan banner, spanduk dan baliho Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020, yang Kapolri menerbitkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Tahun 2020 pada tanggal 21 September 2020. Maklumat itu bernomor MAK/3/IX 2020.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K M.H melalui Kasat Intelkam AKP Cece Sudrajat menyampaikan, bahwa pemasangan banner, spamduk dan baliho maklumat Kapolri dilaksanakan oleh Polres HSU dan seluruh Polsek Jajaran dengan tujuan agar keselamatan jiwa tetap diutamakan dalam Pilkada 2020 dengan mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan, serta protokol kesehatan Covid-19.
“Penyelenggara, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” papar AKP Cece Sudrajat
Dalam maklumat tersebut, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Kemudian, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Selain itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.
Kasat Intelkam AKP Cece Sudrajat berharap agar masyarakat mematuhi dan memahami isi maklumat Kapolri guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 dan terciptanya Pemilu aman, damai dan lancar.
Rel