Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Penindakan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Jhon Lee Cs berhasil mengungkap sebanyak 1 kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 196 dan / atau 198 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan yang diduga dilakukan SAR, 43 tahun, Islam, laki-laki, Wiraswasta, Jalan Telaga Padawangan Rt. 001 Rw. 001 Kel. Barabai Timur Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (sesuai KTP).
Kronologis berawal, pada hari Rabu (28/10/2020) sekira jam 13.00 Wita di Desa Mandingin RT 015 RW 003 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di dalam rumah pelaku) telah diamankan pelaku tindak pidana mengedarkan / menjual obat-obatan tanpa ijin.
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin sering terjadi transaksi jual beli obat jenis Seledryl dan Samcodin, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SAR dengan barang bukti berupa 3 kotak kardus warna Coklat yang berisi 100 box 36.000) butir obat jenis Seledryl, 35 box 4.200 butir obat jenis Seledryl, 6 box 600 butir obat Samcodin, 10 kotak (240 botol) alkohol Tjap gadjah 95% isi 100 ml, 19 botol alkohol Tjap gadjah 95% isi 300 ml, 5 kotak (120 botol) alkohol merk Nova 70% isi 300 ml, 1 kotak (100 botol) alkohol merk Nova 70% isi 100 ml, 3 (tiga) lembar karung warna putih, 1 kotak kardus warna cokelat, 3 (tiga) kotak bungkus obat Seledryl.
Kemudian 1 buah kotak bungkus obat Samcodin, 30 lembar petunjuk pemakaian obat Seledryl, Uang Tunai Sebesar Rp810.000, 1 buah HP merk Samsung warna kream, 1 unit Mobil Merk DAIHATSU Warna Putih No. Pol. : DA 7051 YB An. Mulyadi Ardiansyah Noka : MHKS6GK6JGJ000186 Nosin : 3NRH002996 beserta 1 lembar STNK, SKPD lengkap dengan kunci kontak. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran obat terlarang dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau, kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran obat terlarang di Kabupaten HST.
Kapolres juga menyampaikan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu Kebijakan yang ke 3 (tiga) penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik/penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Rel