Polres Hulu Sungai Tengah Ringkus Dua Pelaku Curanmor

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
2 pelaku curanmor dan 1 foto barang bukti

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Polres HST ungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), di Jl Surapati, RT 009, RW 003 Desa Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) satu unit Motor .

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi mengatakan, dua orang pelaku curanmor berhasil diamankan yakni MA (22) dan MAM (32).

“Dua pelaku ini berhasil diamankan dari hasil penyelidikan Anggota Unit Buser Polres HST dan terdapat 2 unit sepeda motor pada saat ditanyai petugas pelaku tidak bisa memberikan bukti tanda kepemilikan dua unit sepeda motor itu selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres HST untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Akhmad, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: AKP Edwin Jabat Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Gantikan Kompol Taufiq

Selain mengamankan 2 unit kendaraan polres HST juga mengamankan beberapa alat yang digunakan pelaku untuk melakukan curanmor tersebut 1 buah anak kunci.

Atas perbuatannya 2 pelaku curanmor dijatuhi 7 tahun hukuman dengan pasal 363 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun kerugian yang tercatat mencapai 20.900.000 RP, yang telah pelaku curanmor lakukan.

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment