Polres Kotabaru Amankan Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Kotabaru, BARITO – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotabaru

Dari pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini jajaran Polres Kotabaru bekerjasama dengan Polsek Pamukan Barat dan dibeck up oleh Direktorat Reserse kriminal umum Polda Kalsel berhasil mengamankan tiga orang dari lima orang pelaku.

Menurut Kapolres Kotabaru AKBP. Andi Adnan Syafruddin mengatakan, bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 11 juni 2021 tepatnya pada hari jum, at sekitar pukul 02.00 wita dan tempat kejadian perkaranya desa Lintang Jaya RT. 13 Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.

“Dalam kasus ini korban adalah Suparno, dari kejadian tersebut Satreskrim bersama dengan Polsek Pamukan Barat juga Direktorat kriminal umum Polda Kalsel berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang tersangka dari lima pelaku yang beraksi pada kejadian tersebut, ” katanya Rabu (30/6)

Dari tiga orang yang diamankan lanjut Kapolres tersangka berinisial AN, MR ,IH dan dua orang lagi masih DPO yakni NS dan HN

“Jadi barang bukti yang dicuri para pelaku menurut pengakuan dari korban adalah uang tunai 1 juta rupiah, perhiasan emas seberat 22,5 gram yang nilainya sekitar 15 juta rupiah, “ujarnya.

Kronologis kejadian masih kata Andi Adnan Syafruddin pelaku melakukan aksi pencurian ini adalah pelaku HN motifnya karena sakit hati dengan korban.

“Karena dianggap oleh pelaku HN , kalau korban ini sombong dan tidak mau bersosialisasi dengan masyarakat ,itu pengakuan dari tersangka, “terang Kapolres

Sedangkan pelaku yang lain yakni MR dan IH motifnya adalah karena kebutuhan ekonomi, karena pelaku butuh uang..

Dari penangkapan para pelaku ini lanjut Kapolres ditangkap di wilayah Kalimantan Timur, saat ditangkap pelaku berusaha melawan petugas ,sehingga petugas bertindak dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan ini dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, ” terangnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan 1 pucuk senpi laras panjang rakitan, 1 pucuk pistol , sebilah parang dan sebatang kayu.

Ril
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar