Kotabaru BARITO – Polres Kotabaru gelar press release terkait dugaan pemalsuan dokumen advokat
Dalam kegiatan press release ini dipimpin langsung Kabag Ops KOMPOL Agus Rusdi Iskandar, Kasatreskrim AKP. Abdul Jalil SIK Bertempat di Polres Kotabaru. Senin (4/7).
Terkait permasalahan tersebut Kapolres Kotabaru melalui Kasatreskrim AKP. Abdul Jalil SIK mengatakan, mengungkap satu perkara yang berawal dari laporan masyarakat di mana Laporan masyarakat itu model B Nomor 169/6/2020 Polres kotabaru Polda Kalsel tanggal 20 Juni tahun 2002 .
Di mana laporan ini buat awal bermula rangkaian kegiatannya tanggal 24 Februari adanya komplain dan salah satu advokat kemudian adanya komplain dari salah satu klien sehingga masyarakat tersebut memberanikan diri untuk membuatkan laporan di Polres Kotabaru.
Pelaku berinisial MHH (33) beralamat jalan Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru.
“Jadi pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen advokat ,” kata Kasatreskrim AKP Abdul Jalil
Lanjut dia pelaku kami amankan di Polres Kotabaru dan pelaku kenalkan pasal 263 ayat 2 dan atau 378 penipuan di mana pelaku ancaman hukumannya enam tahun penjara
“Barang bukti yang kami amankan berupa fotocopy KTP polling, fotocopy ijazah kemudian fotocopy transkrip e nilai Akademi , satu lembar fotocopy sertifikat pendidikan , fotocopy sertifikat panitia fotocopy berita acara pengambilan sumpah dan satu buah HP ,” pungkasnya. (Ril)