Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) telah berhasil mengungkap kasus perdagangan kosmetik tanpa izin edar dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebanyak 1.160 pck.
Terungkapnya kasus tersebut seorang pria berinisial RH (22) diamankan Polres Tanbu karena terbukti memperjualbelikan berbagai macam kosmetik tanda izin.
Baca Juga: Dua Pencuri Laptop di SMPN 16 Banjarmasin Ditangkap Polisi
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prastya, melalui Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Agung Kurnia Putra didampingi Kanit II Tipidter Ipda Anzhari Mattanette dan KBO Satreskrim Ipda Toto menyampaikan, setelah mendapat laporan dan dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tanbu mendapatkan dua alat barang bukti, pelaku RH diamankan pada Jum’at (17/5/2024) sekitar pukul 12.00 siang.
“Kita menahan tersangka dengan sejumlah barang bukti, karena telah menjual sejumlah barang kosmetik tanpa izin,” ujar Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putran saat acara press realease, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Dua Pencuri Laptop di SMPN 16 Banjarmasin Ditangkap Polisi
Dijelaskanya, pelaku mengedarkan barang tersebut dengan cara menjual secara langsung kepada konsumen dan melalui online hingga menjual ke salah satu toko kosmetik yang ada di Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir, dengan harga murah.
Dari hasil pengungkapan terdapat 18 jenis kosmetik yang tidak dilengkapi izin BPOM, diperjualbelikan kemasyarakat umum seperti skincare, pemutih wajah, handbody sabun dan lainya yang menyangkut perawatan kulit.
Barang tersebut lanjutnya, diperoleh dari luar daerah Tanbu dan dibeli melalui online, dengan omset puluhan juta perbulanya.
Baca Juga: Dua Pencuri Laptop di SMPN 16 Banjarmasin Ditangkap Polisi
Adapun ancaman hukumanya, bersangkutan diancam dengan pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.
Penulis : Hali
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya