Polres Tanbu Gulung Aktivitas Pertambangan Batu Bara Diduga Ilegal, Dua Diantaranya WNA Diamankan dan Belasan Alat Berat

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Batu Licin,BARITO – GERAK CEPAT dan tegas membabat habis aktivitas penambangan liar yang disinyalir merusak ekosistem alam di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Teranyar Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu (Tanah Bumbu), Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan terduga lima pelaku dugaan tindak pidana penambangan batu bara tanpa izin di Desa Mangkal Api Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan Selatan,Senin (22/11/2021) sekitar pukul 20.30 Wita. Selain mengamankan pelaku yang dua diantaranya diduga berstatus warga negara asing (WNA) asal China , aparat juga berhasil menyita berbagai jenis alat berat dan belasan dump truck untuk operasional.

Polisi bergerak cepat pasca melakukan penyelidikan, bergerak menghentikan dan mengamankan area yang diduga menjadi lokasi penambangan batubara liar tersebut

Lima orang yang saat itu tengah berada di tempat kejadian perkara (TKP) diamankan oleh Polisi, dua diantaranya teridentifikasi merupakan warga negara asing (WNA).

Kelima orang tersebut yaitu berinisial DG (28) warga Batam, AR (33) warga Kotabaru dan SR (35) warga Tanah Bumbu.

Sedangkan dua WNA yang diamankan berinisial LS (35) dan LZ (55), keduanya merupakan WNA asal Cina yang diketahui tinggal sementara di Kabupaten Tanah Bumbu.

foto istimewa

Dari penyelidikan awal Polisi, kelima orang yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing dalam aktivitas diduga penambangan ilegal ini.

Dimana DG berperan sebagai juru bicara sekaligus penerjemah bahasa, LS sebagai manajer operasional, LZ sebagai pengawas tambang lalu AR dan SR berperan sebagai operator alat berat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Made Rasa, Selasa (23/11/2021) mengatakan, tidak cuma lima orang tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sederet barang bukti di TKP.

“Tak kurang dari sebelas alat berat berupa ekskavator dan dozer serta dua puluh dump truck diamankan dan dipasangi garis polisi,” paparnya.
Kelima orang dan sederet barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh Polres Tanah Bumbu untuk penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana Tentang Penambangan Tanpa ijin Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahaan Undang-udang Nomor 02 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara Jo 55

Penulis /Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment