Batulicin. BARITO
Selama bulan Maret hingga bulan april 2019 jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengungkap peredaran kasus narkotika jenis sabu dan extacy atau ineks. Sebanyak 6 kurir yang diduga kerap mengedarkan narkotika diamankan berikut ratusan gram sabu dan extacy siap edar.
Kapolres Tanbu AKBP Kus Subiyantoro SIK diwakili oleh Kabag Ops Polres Tanbu Kompol Dolly M Tanjung SIK, didampingi Kasatresnarkoba Frederikus Salam SH mengatakan, menindaklanjuti informasi warga jajaran Sat Narkoba berhasil mengungkap ratusan gram narkotika.
“Dalam kurun waktu dua bulan ini Maret hingga April 2019, jajaran Sat Narkoba Polres Tanbu berhasil amankan 6 orang yang menyalahgunakan narkotika disertai barang bukti ratusan gram barang haram,” Ujar Kompol Dolly M Tanjung, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kemis (9/5) di Halaman Polres Tanbu.
Dikatakanya ke enam orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Her, NN, Frj, M.Res, RE dan Irw.
Untuk Her lanjutnya diamankan pada 29 maret 2019 dengan barang bukti satu Narkotika jenis sabu berat 2,6 gram, di Jalan Insgub desa Baroqah Simpang Empat.
NN diamankan pada tanggal yang sama membawa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 34,4 gram dan 37 butir extacy dengan berat 15,31 gram, diwilayah Desa Bersujud Simpang Empat.
Frj diamankan 29 maret 2019 di Perumahan Desa Sarigadung Simpang Empat, dengan menyimpan barang bukti delapan paket sabu dengan berat 7,22 gram.
M.Res memiliki barang bukti 2 paket sabut seberat 3,54 gram diamankan di Jalan Batulicin Kecamatan Batulicin.
Tersangak RE membawa 6 paket sabu seberat 2,48 gram diamankan di Jalan Raya Batulicin pada tanggal 12 april 2019.
Sedangkan pemilik 25 paket sabu seberat 97,76 gram berinisial Irw juga diamankan di Jalan Raya Batulicin pada tanggal 12 april 2019
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil amankan 5 kasus sabu seberat 146,41 gram dan 1 kasus extacy seberat 15,31 gram sebanyak 37 butir dengan 6 orang tersangka.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan untuk sabu seberat 146, 41 gram dan ekxtacy 37 butir dengan berat 15,31 gram,” Ujarnya.
Dalam peredaran narkoba sambungnya, pelaku NN menggunakan modus dengan cara narkoba jenis extacy tersebut dihancur kemudian dimasukkan dalam kapsul, guna mengelabui petugas.
Dolly M Tanjung berharap kepada jajaranya, agar kasus narkoba ini yang cukup meresahkan masyarakat tidak hanya kurirnya yang bisa diamankan, namun bandar dan bos besarnya harus juga bisa ditangkap.
“Tidak hanya yang kecil-kecil saja, akan tetapi yang besar juga harus kita ungkap,” Katanya.
Usai gelaran konferensi pers, jajaran Sat Narkoba dipimpin Kabag Ops Kompol Dolly M Tanjung, yang juga dihadiri dari Kejaksaan Negeri Batulicin disaksikan puluhan awak media memusnahkan barang haram tersebut dengan cara diblender. (Hal)