Apel gabungan 3 pilar. Polres tapin bersama TNI , SATPOL-PP dan BPBD Kabupaten Tapin melaksanakan apel gabungan di mako KODIM 1010 Rantau dalam Rangka Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM) yang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2020.
Apel kegiatan tersebut merupakan bentuk kesiapan POLRI TNI, SATPOL-PP dan BPBD di Kabupaten Tapin dalam Pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno SIK melalu Kabagops Polres Tapin AKP Rainhard Maradona SIK MH mengatakan, ini harus dilaksankan bersamaan Polri, TNI, dan pemerintah secara terpadu untuk melakukan langkah-langkah persuasif sampai peneggakan hukum, sehingga dapat menambahkan rasa kesadaran masyarakat, mengingat betapa pentingnya pelaksanaan Prokotol kesahatan di tengah pandemi Covid-19 yang terus meningkat.
Kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai instruksi bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H.
Dikatakannya, perlindungan kesehatan masyarakat yang harus diterapkan yaitu sosialisasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, menyiapkan cuci tangan, pengaturan jarak di tempat keramaian.
”Mari kita dukung kebijakan Peraturan Bupati Tapin No 20 Tahun 2020 menuju masyarakat yang sehat dan aman dari covid-19, dengan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan di tengah pandemi covid-19 dengan menggunakan standar kesehatan, jaga pola hidup bersih dan sehat serta berolahraga agar imunitas tubuh kuat melawan virus Covid 19,” jelasnya.
Rel