Kabupaten Tapin – kapolres Tapin Polda kalsel AKBP EKO HADI PRAYITNO SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapin Polda Kalsel mengatakan Pada hari selasa tanggal pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 pukul 15.00 wita telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki secara tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
“Tersangka pengedar jaringan sabu sabu berinisial MY (31) dan AP (31) kami amankan beserta barang buktinya 1 (satu) paket yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,00 gram berat bersih 0,80 gram dan 6 (enam) paket yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,23 gram berat bersih 2,15 gram. Kegiatan tersangka sangat meresahkan masyarakat di kecamatan Binuang kabupaten Tapin.
“Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kel. Binuang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu menanggapi hal tersebut kami anggota sat resnarkoba polres tapin langsung menuju ke TKP setelah sampai di TKP kami mendapatkan nomer handphone pelaku yang biasa melakukan transaksi narkotika.
kemudian kami mencoba melakukan transaksi dengan pelaku di Stadion Balipat Kel. Binuang Kec. Binuang Kab. Tapin melihat pelaku kami langsung mendekati dan melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya ditemukan 1 (satu) paket barang narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka berinisial AP (31) dengan barang bukti 6 (enam) paket yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,23 gram berat bersih 2,15 gram selanjutnya tersangka dibawa kepolres untuk Proses Lebih lanjut.
Dalam Pemberantasan Narkoba umumnya di wilayah kalimantan selatan Kapolda Kalsel Irjen pol. Dr. Nico Afinta. SIK MH siap memberikan dukungan terbaiknya untuk menjaga ketertiban khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan Narkotika di Provinsi Kalimantan Selatan.
Rel