Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo menggelar pengungkapan tindak pidana penyelundupan jual beli hewan atau satwa dilindungi yang ada wilayah hukumnya, Rabu (13/9/2023) pagi.
Bertempat di Halaman Mapolsek Kawasan Pelabuhan dan laut (KPL), Jalan Trisakti Banjarmasin menghadirkan pelaku dan satwa Bekantan, Burung Kasturi Raja serta Berang-berang.
Kasus yang diungkap Polsek KPK dengan tersangka berinisial MPGT (25) digelar dengan maksud menjadi pelajaran bagi pelaku yang melanggar hukum.
Kombes Pol Sabana menjelaskan, pelaku dicegat di Pasar THR, Jalan Gubernur Soebarjo Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (12/9/2023) malam sekitar pukul 23.20 Wita.”Bermula laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti, setelah dicegat dan pemeriksaan terhadap mobil pelaku kami menemukan lima satwa yang dilindungi,”sebutnya didampingi Kapolsek KPL Kompol Aryansyah, kepada awak media.
Di lokasi polisi kemudian menyita mobil tersangka, yakni Daihatsu Sigra warna putih dengan Nomor Polisi DA 1183 BI. Karena didapati barang bukti satwa dilindungi tersebut. “Hewan-hewan yang dilindungi dan ditutupi plastik karung putih tersebut rencananya ingin dikirimkan ke daerah pulau Jawa, tepatnya di Cikarang oleh pelaku melalui jalur kapal laut,”beber Sabana.
Menurutnya, hewan tersebut diambil dari beberapa daerah yang ada di Kalsel dan diterima pelaku. Ia juga membeberkan, motif dari tersangka MPGT tersebut, hanya berprofesi sebagai pengantar (kurir), sementara mobil hanya carteran.
Baca Juga: Laka Maut di Binjai Pira HST yang Telan 3 Korban Jiwa, Begini Kronologisnya
“Pelaku diberi upah Rp500Ribu, untuk setiap kali pengantarannya. Dan sudah dua kali diantaranya juga ada burung elang yang diselunduokan, “ungkap Sabana didampingi Kajari Indah Laila dan Fajri dari BKSDA.
Setelah ketiga kalinya Ini aksinya ketahuan. Kemudian Kapolresta Banjarmasin menyebut, pelaku dan barang bukti kini akan diamankan ke Mapolsek KPL Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Masih kita dalami untuk pihak yang terlibat lainnya, seperti penjual dan juga pembeli. Karena pihaknya belum mengetahhui siapa pemesan hewan dan yang mencari sarwa itu,” kata Kapolresta Banjarmasin ini.
Sedangkan untuk barang bukti hewan dilindungi tersebut, kini akan ditangani oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel.
“Akan kami periksa terlebih dulu, jika kondisinya memungkinkan untuk dilepaskan akan kami lepaskan. Tergantung dari hasil pemeriksaan awal,” kata Fajrin dari Tim BKSDA Kalsel.
Sedangkan Kajari Banjarmasin Indah Laila menyatakan, untuk kasus penyelundupan hewan dilindungi itu baru kali ini.
“Kita akan menunggu hasil berkas pemeriksaan kasus tersebut dan secepatnya untuk ditangani jaksa ya g ditunjuk,”pubgkasnya. Kini atas perbuatan pelaku diancam sesuai Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Dengan ancaman lima tahun oenjara dan denda Rp100Juta.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya