Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 328,71 Gram Sabu

BARBUK PELAKU-Karena gerak-geriknya mencurigakan, anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menciduk pengedar bernama M Aini dengan barbuk 300 Gram lebih Sabu, Jumat (3/1/2020) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Jajaran Satuan Reserse Narkona Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 328,71 gram sabu menyusul penangkapan seorang pemuda bernama M Aini alias Aini (34)

Aini dibekuk setelah kepergok membuang barang perusak mental generasi muda di depan atau tiang gapura  Jalan Padat Karya Komplek  kayu Bulan Kelurahan  Sungai  Andai  Kecamatan  Banjarmasin Utara.  Jumat (3/1/2020) sore sekitar pukul 18.30 Wita.

Aksi pelaku yang tinggal tidak jauh dari TKP, yakni di Purnama 2 Jalur 9 RT 60   itu ketahuan oleh Satuan Reserse Narkona Polresta Banjarmasin.  Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka yang menunjukan gerak geriknya mencurigakan.

Anggota pun langsung menangkapnya dan saat itu pelaku  tertangkap tangan menyimpan satu kotak rokok warna hitam yang berisi satu paket Sabu berat 25,11 Gram. Sabu itu  ditemukan di tanah di samping tiang pintu masuk komplek saat dibuang tersangka.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan di badan atau pakaian pelaku ditemukan kembali satu paket Sabu seberat 25,13 Gram di saku celana sebelah kiri bagian depan. Temuan barbuk itu membuat pelaku hanya bisa pasrah dan diglendang masuk penjara.

Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat didampingi Kanit Idik 1 Iptu Bara Pratama Maha Putra, Minggu (5/1/2020) sore menyatakan, saat penggeledahan di rumah pelaku, pihaknya kembali menemukan satu tas wanita warna hitam yang berisikan tiga paket Sabu berat total 278,47 Gram.  Barang bukti itu ditemukan tergantung di dinding kamar rumah Aini.

Dengan temuan barang bukti lima paket Sabu itu akhirnya pelaku berserta barang buktinya dijebloskan  ke rumah tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin. Hal itu  untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut guna dikembangkan terkait  dari mana dia membelinya.

“Kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya, siapa  yang mengendalikan tersangka  yang mengedarkan lima paket besar Sabu tersebut,”tambah Wahyu. Informasi dari masyarakat sangat diperlukan guna memberantas peredaran narkoba di kota seribu sungai ini.

“Hasil penyidikan sementara, Aini ditetapkan sebagai tersangka. Kini Aini dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Duel Maut antar Pelajar di Tabalong Makan Korban Jiwa, Diduga Dipicu Masalah Percintaan

Radityo Wisnu Aji Resmi Dilantik Jadi Kasi Pidum Martapura

Pencuri Uang di Sekretariat dan Masjid Kampus Uniska Banjarmasin Terekam CCTV