Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menyita ekstasi berwarna ungu logo “UPS” sebanyak 13.697 butir atau berat 5,6 Kg, Senin (18/3/2024). Ekstasi sebanyak tiga bungkus besar itu merupakan narkoba lintas provinsi dari pelaku berinisial AM (34) dengan nilai mencapai Rp4,48Miliar.
“Pelaku berinisial AM kami tangkap saat menyimpan Ekstasi ini dan hendak dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Saat pengembangan kasus, ternyata sudah ada tiga pelaku asal Kalbar ambil barbuk itu setelah dittansfer Rp2Miliar,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo dalam Press Releas, Selasa (26/3/2024) siang.
Ia menyebutkan AM berdomisili asli Kalsel ditangkap di Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Basirih
Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (18/3) lalu. Sedangkan tiga pelaku lainnya berasal dari Kalbar, yakni DS (30), APSS (30), dan MDS (35), ditangkap di Jalan Lingkar Dalam Selatan Komplek Mahatama Regency Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (21/3/2024) sore.
Baca Juga: Polres HSU Nilai Positif Vonis Kades Bajawit
“Pelaku AM disuruh oleh istri bandar atau Mama Gina agar menyimpan narkotika itu, mereka tidak pernah ketemu, hanya berkomunikasi lewat ponsel. Namun jejak bandar putus karena memang kedua tak saling kenal,” katanya didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin W.
Sabana menyebutkan sementara ini pelaku AM dan tiga rekannya mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan bandar yang menyediakan ekstasi miliaran rupiah tersebut. AM sendiri ketangkap dengan barbuk 13,5 Ekstasi atau berat 5,72 Gram yang sama, tanpa sepengetahuan pemilik narkotika tersebut
Selain itu, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa transaksi berupa pembayaran uang mula senilai Rp2Miliar tersebut untuk dikirim ke Kalbar.
Selanjutnya, sisa pembayaran akan dilunasi setelah narkotiba tiba di tangan penerima di Pontianak, Kalbar.
Baca Juga: Pangkalan TNI AL Banjarmasin Terima Kedatangan Bakamla dalam rangka Sinergitas di Kalsel
Keempat pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp80Juta..Mereka datang ke Banjarmasin dengan menyewa dua mobil juga turut diamankan pihal Satnarkoba Polresta Banjarmasin.
“Kini keempat kurir narkiba itu dijerat sesuai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009,”pungkas Sabana juga didampingi Kasat Narkoba Kompol Prawura Bala Putra Dewa.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya