Polresta Banjarmasin Gilas 4.239 Botol Miras tanpa Ijin

GILAS MIRAS-Ribuan botol miras hasil razia sepekan Polresta Banjarmasin dimusnahkan menggunakan alat berat stoom, disaksikan Forkopimda, Kamis (1/9/2022) siang. ((foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Polresta Banjarmasin musnahkan barang bukti ribuan botol minuman beralkohol, Kamis (1/9/2022) siang. Dengan menggunakan alat berat stoom menggilas botol miras yang dihadiri Forkopimda setempat.

Pemusnahan yang digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin itu, dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin, Kajari, Kasdim 1007/Banjarmasin, ketua DPRD Kota dan mahasiswa.

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, mengapresiasi kepada seluruh jajaran Polresta, atas berhasilnya giat pekat dalam seminggu terakhir. “Dalam seminggu saja sudah berhasil menyita sebanyak 4.239 botol miras tanpa ijin. Saya tidak bisa bayangkan, kalau ini sampai dikonsumsi oleh masyarakat Kota Banjarmasin,”sebutnya.

Dia menuturkan, kegiatan ini bisa terus dilakukan demi menciptakan suasana Kota Banjarmasin yang kondusif. “Apa lagi, sebentar lagi hari jadi Kota Banjarmasin, saya tak ingin ada kegiatan yang sifatnya mengganggu keamanan Kota Banjarmasin,”ingat Ibnu.

Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/respon-keluhan-masyarakat-balangan-bpjn-targetkan-2-bulan-perbaikan-jembatan-paringin/
https://www.baritopost.co.id/kordinasi-dengan-jihandak-brimob-polresta-banjarmasin-berhasil-jinakkan-bom/

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga lingkungan Kota Banjarmasin. “Jangan sampai ada peredaran miras yang begitu bebas di kota ini,” imbaunya.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Saban Atmojo Martosumito mengatakan, ribuan miras tersebut, disita karena tidak memiliki ijin edar. Dengan sasaran di warung, cafe tenpat biliard dan THM hingga Pasar-pasar

“Untuk pemiliknya kita berikan pembinaan dulu, tapi bila masih menjual miras tanpa ijin, untuk yang sampai ketiga kalinya, maka nanti akan diberikan tindakan sesuai dengan peraturan dan hukum yang belaku,” tegasnya.

Selain botol miras, petugas juga mengamankan ratusan botol alkohol murni, yang diduga kuat dijadikan minuman oplosan. “Jadi alkohol itu dicampur lagi dengan bahan yang lain, kemudian jadilah minuman oplosan yang murah meriah,” terang Kombes Pol Sabana.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Dua orang saksi kembali dihadirkan pada sidang perkara dugaan penghalangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Saksi : Kami tak Pernah Melihat dan Mendengar Terdakwa Menghalangi Penyidikan

Terdakwa tindak pidana narkotika Amsyah Yadhi alias Yadi saat mengikuti sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan (Foto Filarianti)

Tokk! Kurir 30 Kg Sabu Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Niat Jahat

Truk Terjatuh usai Laka Tunggal, Sopir asal Banjarmasin Tewas di Jalan Cilik Riwut Palangkaraya, Selasa (22/4/2025) sore. (foto: istimewa)

Tragis! Truk Terjun ke Tepi Jalan Curam, Sopir asal Banjarmasin Tewas di TKP