Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tiga budak narkotika dibekuk bergiliran dengan total barang bukti 32.54 Gram Sabu-sabu dan Ekstasi, Senin (5/12/2022) malam pukul 21.20 Wita. Pelaku berinisial HW (38), RY (31) dan BS (29), HW diringkus di Jalan Soetoyo S Gang Kerokan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Pelaku HW merupakan warga Jalan Soetoyo S Komplek Hidayatullah Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sedangkan RY tinggal di Jalan Rawasari Gang IX Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan yang sama.
Sedangkan BS warga Jalan Dahlia Gang Budaya Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat. BS ini merupakan Napi Lapas Teluk Dalam setempat.
Sedangkan barang bukti yang disita, satu ponsel merk Samsung Note 10 warna hitam, kemudian 10 butir tablet ekstasi warna hijau logo Gucci dengan berat 3,84 Gram. Barbuk itu dikemas dengan bungkusan bekas teh Gunung Satria.
Kemudian satu kotak bekas bungkus sabun merk Papaya yang berisi 43 butir tablet Ekstasi, dengan logo Gucci berat netto 16,40 Gram. Dan satu kotak plastik kecil warna hitam yang berisi lima paket sabu-sabu dengan berat 11,29 Gram.
Termasuk satu timbangan digital warna hitam silver,
dua paket Sabu-sabu dengan berat bersih 1,01 Gram. Dua lembar plastik klip, satu sendok dari sedotan plastik, dan
satu kotak warna kuning
satu ponsel merk OPPO Warna Silver.
Baca Juga: Macan Bamega Bekuk Dua Pelaku Pembobol Rumah Modus Cari Besi Tua
Bermula saat HW yang terlihat mencurigakan kemudian langsung dilakukan penangkapan, lalu dilakukan pengecekan di ponsel merk Samsung Note 10 warna hitam tersebut ternyata ada transaksi narkotika.
Kemudian setelah ditelusuri HW meletakkan narkoha di dekat kuburan yang berada di Gang Nuri. Hingga ditemukan 10 butir tablet Ekstasi, dengan logo Gucci dengan berat netto 3,84 Gram yang dikemas dengan bungkusan bekas teh gunung satria.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah HW ditemukan lagi satu tas kulit warna hitam. Tas itu berisi satu kotak bekas bungkus sabu merk Papaya berisi 43 butir tablet Ekstasi dengan berat 16,40 Gram.
Termasuk satu kotak plastik kecil warna hitam berisi lima paket Sabu-sabu berat 11,29 Gram dan satu timbangan digital. HW menerangkan bahwa ekstasi dan sabu tersebut adalah milik BS, tak hanya itu HW juga mengaku ada menitipkan Sabu-sabu kepada RY.
Baca Juga: Bandar Arisan Bodong “Istri Jendral” Divonis 3 Tahun Penjara
Pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin kemudian dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap RY di sebuah bengkel deco. Tepatnya di kawasan Rawasari kemudian ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat 1,01 Gram.
Di rumah RY juga disita dua lembar plastik klip, satu sendok dari sedotan plastik dan satu kotak warna kuning. Kemudian HW dan RY beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (13/12/2022) mengatakan, untuk BS bakal menjalani hukuman lama di penjara. Karena narkoba itu disebutkan HW milik BS yang masih mendekam di.Lapad Teluk Dalam Banjarmasin.
“Kini ketiga pelaku dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkad Mars Suryo.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
1 comment