Polresta Banjarmasin Hindari 5000 Jiwa dari Bahaya Narkoba

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Barang bukti (Barbuk) sebanyak narkoba berat 329,25 Gram dan
Ekstasi 17 Butir hasil temuan selama dua bulan dimusnahkan pihak
Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (8/9/2021) pagi.

Dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan pelaksanaan pemusnahan itu dapat menyelamatkan sebanyak 4.955 jiwa.

Barbuk narkoba yang sisita dari Juli sampai Agustus 2021 itu terdiri dari jumlah Laporan Polisi 23 berkas atau Tersangka 28 Orang. Usai diteskit barbuk itu guna mengetahui Sabu-sabu itu positif maka warnanya akan berubah ungu.

Selanjutnya kapolresta, Dandim 1007/Banjarmasin dan Wakapolresta memasukan barbuk itu ke dalam larutan air deterjen. Begitu juga Kepala BNK Kompol Uskiansyah dan perwakilan PN Banjarmasin H Firdaus Syalwan dari Kabag TU setempat.

Termasuk yang Mewakili Kajari Kota Banjarmasin dari Kasi Pidum Deny SH, kemudian setelah semua narkoba dimusnahkan, narkoba yang sudah dilarutkan ke deterjen itu dibuang ke got setempat.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, yang menarik dari temuan pada Juli dan Agustus tadi pelaku yang membuat home industri sendiri belasan ekstasi tesebut.

Sebab hal itu melanggar UU Kesehatan, karena membahayakan jika dikonsumsi bisa tewas keracunan. Lantaran pelaku mencampur obat yang sudah jadi dengan lainnya lalu dicetak sendiri dan diedarkan.

“Pelaku ini buat inek itu secara otodidak, hal itu bisa mematikan karena tidak disaring seperti membuat obat di pabrik. Bahkan tersangka FT dan AA itu memakai zat pewarna kimia dan memiliki sendiri alat cetak ineks berlogo C.

Pembuat ineks palsu itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) dibekuk pada Sabtu (7/8/2021) siang, di Jalan Simpang Belitung Kelurahan Belitung Utara Banjarmasin Barat.

Sementara dari pelaku lainnya juga ada jaringan dari luar Kalsel atau seperti Riau, Aceh dan Medan. “Bisa dibayangkan keuntungan besar dari bandar narkoba itu karena
di Aceh saja harga Rp 5 juta untuk 5 Kg. Sedangkan di Malaysia bisa mencapai Rp30 Juta,”beber Kombes Rachmat.

Sementara bila dibandingkan dengan aksi anarkis Teroris hanya sekitar lokasi kejadian yang hancur. Sedangkan
narkoba berakibat semua generasi menjadi hancur merata di seluruh daerah.

Diakui Kombes Rachmat bahawa selama Covid-19 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini peredaran narkoba turun. Untuk itu pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat dampak terlibat narkoba, naik ke pelajar maupun perusahaan.

Penulis : Arsuma
Editor. : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar