Banjarmasun, BARITO- Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, kembali pemusnahan barang bukti narkotika, di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (25/2/2022) pagi. Barang bukti narkotika itu total berat sebesar 1.498, 3 Gram dan extacy sebanyak 235 butir.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito. Didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mars Suryo, dan dihadiri oleh pihak BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri setempat, dan juga LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir.
“Ini hasil pengungkapan dari 14 LP selama 2 bulan terakhir, dengan total pelaku yang ditangkap 14 orang,” sebut Sabana.
Barang bukti itu bila diuangkan mencapai miliaran rupiah dan dari hasil tangkapan itu pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 22.709 orang jiwa. “Dengan estimasi 1 gram sabu dapat dipakai untuk 15 orang,” terang Kapolresta Banjarmasin.
Dalam pengungkapan selama tiga bulan terakhir, para pelaku yang dibekuk juga ditemukan para pelaku yang residivis.
Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang di sekitarnya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami,” terang Kombes Pol Sabana
Sabana menyatakan, ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika. “Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius