Polresta Banjarmasin Musnahkan 2,9 Kilogram Narkoba di RS Ansyari Saleh

by admin
0 comments 3 minutes read

ALAT INCINERATOR-Kapolresta Banjarmasin Kombes Sumarto saat mau melemparkan sabu 1 kilogram ke dalam alat pembakaran atau Incinerator dan diikuti undangan lainnya memasukan barbuk narkoba itu, Rabu (30/10/2019) pagi. (sum/brt)

Banjarmasin, BARITO Kapolresta Banjarmasin Kombes Sumarto untuk pertama kalinya memimpin pemusnahan narkoba hampir 3 Kg di Rumah Sakit Moch Ansyari Saleh, Rabu (30/10/2019) pagi. Seperti dua kali sebelumnya pemusnahan Sabu dan Ekstasi itu menggunakan incinerator yang biasa dipakai untuk memusnahkan limbah B3 rs setempat.

Sumarto yang didampingi Kabag Ops Kompol Rizali itu dalam Press Releasnya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu hasil temuan selama satu setengah bulan, Oktober dan pertengahn September lalu. Dengan jumlah 10 pelaku, satu diantaranya wanita.

Yang menonjol adalah Sabu milik Aprisko seorang mahasiswa swasta seberat 2,7 Kg atau dua kantong besar itu dimusnahkan langsung oleh kapolreeta. Kemudian barbuk lainnya disusul dimusnahkan oleh perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin H Syalwan Firdaus dan pihak kejari serta pengacara.

Pemusnahan barbuk itu diantaranya milik M Sani, Hermansyah alias Angguy dan Hj Rosita, juga ada ekstasi sebanyak 37 butir. Termasuk obat daftar G alias Zenit sebanyak 40 kardus atau 800 biji.

Sebelum narkoba itu dimusnahkan ke dalam incinerator, terlebih dahulu dilakukan teskid. Alat deteksi narkoba digital itu setelah dipindai dan direkatkan pada kertas hasilnya warna biru yang berarti positif mengandung metavitamin.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat menambahkan, dari tersangka narkoba dari Januari sampai November ini yang terbanyak bulan ini terakhir. “Jadi total Sabu yang dimusnahkan itu kurang lebih Rp 2 Miliar lebih,”sebutnya.

Dia mengucapkan banyak terimakasih atas informasi dari masyarakat hingga dapat memberantas pengedar maupun kurir. “Kini untuk penerapannya terhadap bandar narkoba kita terapkan Pasal 112 ayat 2 ancaman hukumannya seumur hidup,”terang H Wahyu.

Sedangkan alasan pelaku narkoba ini rata-rata faktor ekonomi atau cari makan dengan mengedarkan Sabu atau Ekstasi.”Untuk asal Jaringan narkoba itu sendiri diduga dari Kalimantan Timur dan Kalsel atau Kaltimsel,”ujarnya.

Kapolresta menyatakan, pelaku narkoba ini sengaja untuk mendapatkan keuntungan sendiri tanpa izin edar. Dengan disaksikan sebanyak 10 tersangka dan menghadirkan para stakeholder. Bahkan keaslian barbuk itu sudah diperiksa melaluib Lab sehingga membuktikan transparansi pemusnahan tersebut.

Kapolresta berjanji akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayaj hukumnya. “Jadi dua kegiatan yang kita lakukan dalam penanggulangan selain pemberantasan dan pencegahan yang berupa kegiatan pre-emtif dan preventif,” sebutnya.

Dengan melakukan sosialisasi memasang spanduk dan sebarkan pamplet dan yang penting mengharapkan adanya partisipasi masyarakat ketika ada informasi penyalahgunaan dan Peredaran gelap informasikan kepada kita agar langsung melakukan penindakan,”tandasnya.

Sebelumnya pemusnahan narkoba itu kapolresta juga menggelar hasil Operasi Antik Intan yang dilaksanakan selama
14-27 November tadi. Yakni menghadirkqn sebanyak 23 pelaku dengan 20 Laporan Polisi (LP) atau barbuk Sabu 1.574,84 gram atau 1,5 kg lebih.

Menurut Kombes Sumarto,
pelaku kasusnya bervariasi ada sebagai pengedar ada sebagai kurir, pemakai atau pengedar. Kemudian sebanyaj delapan kasus menjadi target operasi, seeangkan 12 kasus non target operasi.

Kapolresta mengingatkan kalau narkoba itu ada permintaan berarti ada yang ketagihan, akibatnya masyarakat jadi korban dan negara terkuras untuk melakukan penyidikan maupun penyelidikan. “Karena itu tersangka pengedar dan banar bakal dijerat pasal berlapis sampai tak bisa keluar lagi,”tegasnya.

Sementara kenapa RS Ansari Saleh ini dipilih sebagai tempat maksud pemusnahan narkoba, Sumarto menyatakan barbuk itu dibakar
supaya habis tidak berbekas.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment