Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkoba 1 Ons Lebih Dihadapan 12 Tersangka

MUSNAHKAN NARKOBA - Salah satu mahasiswa dari LBH ULM saat memusnahkan Sabu-sabu milik tersangka yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko (kanan), Jumat (1/12/2023) pagi. (foto:sum)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sat Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan narkoba seberat 1 Ons lebih, Jumat (1/12/2023) pagi. Dalam pemusnahan itu menghadirkan sebanyak 11 LP atau 12 tersangka, dua diantaranya wanita itu, hasil temuan selama dua bulan, Oktober dan November ini.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media mengatakan, dengan memusnahkan Sabu-sabu berat 171 Gram itu. Hal itu dilakukan karena sudah ditetapkan oleh pengadilan terkait penyitaan dan pemusnahan.

Dari pemusnahan barbuk kurang lebih 1,70 Ons itu dapat menyelamatkan sebanyak masyarakat sebanyak 2.625 orang. Dengan esrimasi satu orang mengkonsumsi 1 Gram dikonsumsi 12 orang.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ayah Jebloskan Anak ke Penjara, Kuasa Hukum Tekankan Adanya Perdamaian sebelum Perkara Dinyatakan P-21

Dalam pemusnahan narkoba itu juga dihadiri dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kejari Banjarmasin. Juga dari LBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Termasuk juga jajaran perwira masing-masing kesatuan, turut memusnahkan barbuk tersebut.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukan ke dalam larutan air diterjen dicampur Wifol, lalu dibuang ke saluran got. Dengan tunuan agar tidak ada penyalahgunaan saat barbuk disimpan hibga dimusnahkan.

Kasat Narkoba Polresta ini juga mengimbau agar masyarakat hindari pergaulan narkoba karena akan terjerumus dan masuk penjara. “Jadi Say No to Drug, dan Kedua, jaga keluarga dari hal itu serta mari hidup sehat tanpa narkoba karena masa depan akan lebih baik,”pungkas Suryo.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan