Polresta Banjarmasin Ungkap  Jaringan Mr M

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak lima pelaku jaringan narkoba Mr M  berhasil diungkap Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dengan barang bukti seberat 8,151,46 Gram atau  8Kg lebih, Kamis (7/4/2022) malam sekitar pukul 19.20 Wita. Namun barbuk itu terbagi dalam tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan beberapa tersangka diciduk dan satu orang kabur lepas dari buruan polisi.

Selanjutnya Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito menggelar temuan Sabu-sabu itu, Rabu (27/4/2022) siang. Dalam Jumpa Pers itu, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat lalu dilidik.

Dipimpin Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko akhirnya berhasil  memberantas jaringan Internasional tersebut.  Yakni ke rumah tersangka berinisial MR (26) di Jalan Berkat Mufakat Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Dengan temuan barbuk delapan paket Sabu-sabu berat 2,394,57 Gram atau 2,3Kg.

Barbuk lainnya yang disita yakni dua pak plastik Klip, satu ponsel merk Iphone 8warna hijau, dua bungkus Teh  Cina warna hijau, satu alat pres warna hijau dan satu timbangan. Dari MR yang juga tinggal di Jalan Komplek  Karya Indah tak jauh dari TKP tersebut polisi mengembangkan penyidikan.

Hingga berlanjut ke TKP kedua polisi mendapatkan 80 paket berat 1,989 Gram dari tiga pelaku, yakni pria berinisial SN (34), MR (31) dan IM (40). SN warga Jalan Simpang Anem, itu di bekuk di toko Ponsel Akbar Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara bersama dua rekannya tersebut.

Sedangkan MR warga Jalan Antasan kecil Timur Dalam Banjarmasin Utara dan IM warga Gang Sungai Miai Dalam Gang Asmuni Banjarmasin Utara. Selain barbuk sabu-sabu tadi, juga disita timbangan digital, ponsel merk Redmi dan Oppo warna hitam serta kantongan plastik besar.

Dari hasil introgasi kembali keempat pelaku itu, ternyata ada lagi barang haram itu pada pria berinisial MN (27), hingga polkisi menuju rumah kos tersangka di Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan. Di situ ditemukan Sabu-sabu 10 paket berat 3,762,10 Gram atau 3Kg lebih.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana AM mengatakan, dengan memberantas 8 Kg lebih Sabu-sabu tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 122.368 orang atau jiwa. Sedangkan  nilai narkoba itu dinominalkan dengan uang sebesar Rp11,4 Miliar lebih.

Sabana menyatakan, kelima pelaku narkoba ini pemain baru dan mengaku baru mendatangkan dari luar negeri Sabu-sabu dengan bungkus teh Cina tersebut. “Mereka ini Imannya lemah karena tergiur keuntungan narkoba  dan sudah tahu mudarat dan hukumannya berat,”tegasnya.

Untuk itu dia sangat berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, karena itu kalau ada yang mencurigakan apapun itu segera lapor ke polisi terdekat. “Kini semua tersangka dijerat sesuai Pasal  112 ayat (2) dengan ancaman penjara 20 tahun dan dend aRp 8 Miliar atau ditambah hukuman 1/3, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009,”pungkas Sabana.

 

Penulis : Arsuma

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment