Polresta Dirikan Pos Terpadu Karhutla di Lingkar Selatan

POS KARHUTLA- Kabag Ops Polresta Banjarmasin Kompol Rizali santai berdiskusi usai pihaknya mendirikan Pos Terpadu Penanganan Karhutla di Jalan Lingkar Selatan Dalam Banjarmasin Selatan, Senin (23/9/2019) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel) membuat semua aparat terkait berjibaku memadamkannya, Senin (23/9/2019). Karena meskipun di kawasan Kota Banjarmasin tidak ada hutan, namun lahan yang berbatasan dengan kabupaten cukup rawan terbakar hingga ke pemukiman.

Untuk itu jajaran Polresta Banjarmasin mendirikan Pos Terpadu Penanganan Karhutla di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan, dipimpin Kabag Ops Kompol Rizali langsung memberikan arahan dan petunjuk kepada seluruh satuan dan pihak yang terlibat, termasuk koramil dan PMK.

Rizali yang didampingi Kasat Sabhara Polresta Kompol Halasan Sirait bahwa pihaknya sudah menetapkan satgas yang berjaga. Mereka diharapkan stanby agar menantau kebakaran lahan malam kala diperlukan hingga mendekati rumah warga segera bertindak.

Dia menyatakan, selama ini terkait Karhutla masih bersifat preemetif dan preventif. Mulai dari imbauan dan pemasangan stiker dan spanduk dan tetap siaga bila diperlukan pihak Polda. “Sementara ini juga untuk tindakan hukum dari Polresta belum ada, karena lebih banyak kejadian di daerah kabupaten,”bebernya.

Pos Karhutla Polresta yang juga dibantu pihak Koramil Banjarmasin Selatan itu diharapkan dapat cepat menangani ketika ada kebakaran di daerah tersebut. Sebab kawasan Selatan lebih banyak lahan pertanian maupun kawasan tanah atau semak belukar yang tidak bertuan atau belum diketahui pemiliknya.

Kepada pihak petani juga juga sudah diimbau oleh Bhabinkamtibmas agar tidak membakar gayam bani padi usai panen. “Karena hal itu dilarang dan berbahaya kalau merember ke semak belukar hingga perumahan. Apalagi kalau sengaja membakar akan ditindak pidana hukum,”pungkasnya.

Arsuma

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin