Banjarmasin, BARITO – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan memusnahkan seribu gram narkoba dari hasil temuan selama dua bulan ini, Jumat (7/5/2020) pagi. Pemusnahan narkotika berbeda dari biasanya karena menggunakan Video Conference (Vicon), karena terkait pencegahan pandemi Virus Corona dan perpanjangan PSBB.
Pihak Jaksa Negeri dan Pengadilan Banjarmasin pun menggunakan Video Conference dalam mengikuti pemusnahan seberat 705,47 Gram dan ekstasi sebanyak 915 butir atau berat 391,73 Gram. Dengan demikian Polresta berhasil Selamatkan 11.497 jiwa.
Didampingi Waka Polresta AKBP Sabana, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, pemusnahan ditengah perpanjangan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Banjarmasin. Hal itu guna mencegah wabah atau pandemi penularan secara masiv Covid-19.
“Jadi ada 20 LP dan 20 tersangka dan diantaranya ada beberapa pelaku yang menjadi target operasi, “sebut Rachmat yang didampingi dari LKBH Unlam. Salah satu pengedar narkoba terbesar bernama Aditya Rahman merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam atau Kelas II A atau Banjarmasin.
Kapolresta menambahkan, untuk peredaran narkoba masih marak, dan pihaknya sudah mencegah dan imbauan. “Untuk jaringannya sulit diberantas karena terputus mereka tak saling kenal, “terangnya.
Rachmat mengakui, dalam
sebulan mungkin agak sulit mencari pelaku, karena aktivitasnya brrkurang. Selain tempat hiburan ditutup, atau mungkin
pengedar takut Covid-19 sehingga di rumah saja.
"Kepada para pengedar narkoba kapolresta Banjarmasin ini minta agar jangan meracuni anak bangsa. Dan kami akan terus memberantas pelaku narkoba ini, meski dalam kondisi wabah Covid-19,"pungkas Rachmat. Penulis: Arsuma Editor : Mercurius