Polresta Sita 10.729 Kosmetik dan Obat Ilegal di Belda Banjarmasin

PRESS RELEASE - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi saat gelar Press Release terkait temuan 10.729 kosmetik dan obat ilegal, Rabu (13/11/2024) siang. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sebanyak 10.729 kosmetik dan obat-obatan ilegal disita oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Banjarmasin, Minggu (3/11/2024). Puluhan ribu barbuk itu disita dari gudang di Jalan Belitung Darat Gang Karya IV Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi mengatakan hal itu dalam Press Release Satrekrim Polresta Banjarmasin kepada awak media. “Jadi awalnya kita mau cek obat Lumbar Spine Cooling Gel dan dua lipstik merk Velvet Lip Glaze Lamela yang diperdagangkan lewat Shopee akun Vay Store dari pelaku wanita berinisial ETS (43),” bebernya.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Cuncun menambahkan dari hasil lidik diduga barang itu melanggar tindak pidana bidang kesehatan. Yaitu setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan atau khasiat atau manfaat hingga mutu.

Untuk itu tegas kapolresta bahwa pelaku dijerat sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan di ancaman 12 tahun penjara. Tersangka yang sedang menyusui anaknya itu tidak dihadirkan odalam press release tersebut. Dari pengakuan pelaku menyatakan sudah tiga bulan menjual obat dan kosmetik tersebut.

Kombes Cuncun menyatakan, giat itu sendiri merupakan pengembangan dari
sebelumnya juga sudah dilakukan razia di Jakarta, kemudian dikembangkan ke Banjarmasin. Karena beredarnya bisa membahayakan kesehatan atau standar baku mutu maka ditindaklanjuti pihak Tipiter,”singkatnya Kasi Humas Ipda Sunarmo.

Karena itu kepada masyarakat diimbau kapolresta juga didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens, agar bila membeli barang import harus cek dulu kandungannya dalam bahasa Indonesia, dan bukan hanya bahasa China atau Tiongkok.

Ketua Tim Penindakan
Balai besar BPOM Banjarmasin, Bambang menambahkan
Barbuk itu mengandung bahan berbahaya baik logam dan mercure. Karena dapat mempercepat kulit menjadi hitam dan kering.

“Jadi Masyarakat kalau beli silakan cek dulu, cek izin edar, cek BPOM dan cek kandungan. Dengan drmikian kalau tidak ada hal itu dikhawatirkan akan terganggu kesehatan pada penyakit dalam atau luar seperti kulit menjadi rusak.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka